Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Ketentuan ini juga berlaku bagi karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta yang menerima penghasilan secara teratur. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016, pegawai tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur; termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas,...