Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Poliklinik yakni balai pengobatan umum (tidak untuk perawatan atau pasien menginap). Aspek Perpajakan Jasa Rumah Sakit : Pajak penghasilan badan : Kewajiban pembukuan : Wajib badan WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN sebagaimana disebutkan dalam…