Artikel & Berita

  • All

January 12, 2026

Pajak Penghasilan atas Perdagangan Aset Kripto Berdasarkan PMK No. 50 Tahun 2025 Perdagangan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan aset digital lainnya semakin populer di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya aktivitas tersebut, pemerintah menetapkan aturan pajak yang jelas agar transaksi aset kripto tetap tertib dan memiliki kepastian hukum. Salah satu aturan terbaru yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Artikel ini akan membahas...

January 9, 2026

Alamat email merupakan salah satu data penting yang wajib dimiliki dan terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat Wajib Pajak melakukan aktivasi akun Coretax. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit Wajib Pajak yang mengalami kendala karena lupa alamat email yang sebelumnya tercatat di sistem DJP. Apabila menghadapi situasi tersebut, Wajib Pajak tidak perlu panik. DJP telah menyediakan beberapa solusi resmi agar Wajib Pajak tetap dapat melakukan aktivasi Coretax...

January 8, 2026

Dalam penggunaan sistem Coretax, passphrase memegang peranan penting sebagai lapisan keamanan tambahan, khususnya terkait Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Tidak sedikit Wajib Pajak yang mengalami kendala karena lupa passphrase, sehingga tidak dapat melanjutkan proses administrasi perpajakan secara elektronik. Apa Itu Passphrase dalam Coretax? Secara umum, passphrase merupakan frasa sandi yang terdiri dari kombinasi huruf, angka, dan karakter tertentu yang digunakan sebagai pengaman tambahan untuk mengakses sistem atau program...

January 7, 2026

Perubahan nilai kurs valuta asing kembali diberlakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/MK/EF.2/2026 yang berlaku dari tanggal 7 Januari 2026-13 Januari 2026. Kebijakan ini menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang. Sebelum aturan ini berlaku, setiap nilai kurs harus mengikuti...

January 7, 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau Wajib Pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Imbauan ini sejalan dengan rencana penerapan sistem Coretax secara penuh mulai tahun 2026, termasuk untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baik orang pribadi maupun badan. Di tengah masifnya sosialisasi tersebut, muncul pertanyaan yang sering diajukan Wajib Pajak: apakah akan dikenakan denda jika belum mengaktifkan Coretax hingga akhir 2025?...

January 6, 2026

Dalam era layanan perpajakan berbasis digital, keakuratan dan keaktifan data wajib pajak menjadi hal yang sangat penting. Salah satu data utama yang harus diperhatikan adalah nomor handphone dan alamat email, karena keduanya berperan besar dalam proses akses, komunikasi, serta keamanan layanan perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor handphone dan email merupakan dua elemen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Keduanya digunakan oleh DJP untuk mendukung...

January 5, 2026

Aktivasi Akun Coretax DJP Sehubungan dengan penerapan layanan Coretax DJP, Wajib Pajak perlu melakukan aktivasi akun sebagai syarat untuk mengakses layanan perpajakan secara digital. Proses aktivasi akun dilakukan melalui tahapan berikut ini: Penggantian Kata Sandi Coretax Setelah proses aktivasi akun selesai, Wajib Pajak diwajibkan untuk melakukan penggantian kata sandi guna menjaga keamanan akses layanan Coretax DJP. Adapun tata cara penggantian kata sandi adalah sebagai berikut: Diharapkan Wajib Pajak...

December 31, 2025

Perubahan nilai kurs valuta asing kembali diberlakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/MK/EF.2/2025 yang berlaku dari tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan 06 Januari 2026. Kebijakan ini menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang. Sebelum aturan ini berlaku, setiap nilai...

December 31, 2025

Direktorat jenderal pajak (DJP) secara resmi telah memperpanjang masa aktif kode billing pada system coretax. Sejak tanggal 17 Desember 2025, kode billing yang diterbitkan berlaku selama 14 hari sejak tanggal penerbitan. Ketentuan ini tertuang dalam PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing Untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Perlu diperhatikan, ketentuan masa aktif 14 hari ini hanya berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak tanggal 17...

December 30, 2025

Kenapa UMKM Sering Merasa “Takut” dengan Pajak? Banyak pelaku UMKM yang merasa pajak itu sesuatu yang rumit, menakutkan, bahkan sebisa mungkin dihindari. Padahal, rasa “takut” ini sering kali bukan karena pajaknya itu sendiri, tapi karena kurangnya pemahaman dan pengalaman yang kurang menyenangkan di awal. Salah satu alasan utama adalah kurangnya literasi pajak. Banyak UMKM belum benar-benar paham apa kewajiban pajaknya, kapan harus bayar, dan bagaimana cara menghitungnya. Akibatnya,...

Copyright © 2022 Kantor Jasa Akuntan Sigit Wijanarko