
Dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan dan mempermudah proses pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas modul eBupot bagi wajib pajak yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Berikut adalah panduan lengkap mengenai tata cara pembuatan bukti pemotongan tersebut
1. Cara Pembuatan Bukti Pemotongan
Pembuatan bukti pemotongan dapat dilakukan dengan dua metode:
- Key-in langsung ke dalam sistem eBupot.
- Impor data dari file eksternal ke dalam modul eBupot.
Dengan dua metode tersebut, wajib pajak diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan volume data dan sistem pencatatan internal masing-masing.
2. Pembulatan Dasar Pengenaan Pajak dan Jumlah PPh
Untuk menghindari ketidaksesuaian, dasar pengenaan pajak dan jumlah PPh yang dipotong dibulatkan ke rupiah penuh dengan ketentuan:
- Jika angka desimal < 0,50, maka dibulatkan ke bawah.
- Jika angka desimal ≥ 0,50, maka dibulatkan ke atas.
Contoh dasar pengenaan pajak:
- Rp10.500.100,49 dibulatkan menjadi Rp10.500.100,00
- Rp10.500.100,50 dibulatkan menjadi Rp10.500.101,00
Contoh pembulatan PPh:
- Rp1.500.000,49 menjadi Rp1.500.000,00
- Rp1.900.000,50 menjadi Rp1.900.001,00
3. Prasyarat Penggunaan Modul eBupot
Wajib pajak yang ingin menggunakan eBupot harus memenuhi beberapa prasyarat:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: harus memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP atas nama pribadi.
- Wajib Pajak Badan/Non-Pribadi: harus memiliki Sertifikat Elektronik/Kode Otorisasi DJP atas nama wakil wajib pajak.
- Kuasa Wajib Pajak: juga harus memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP atas nama kuasanya.
4. Ketentuan Penomoran Bukti Pemotongan
Nomor bukti pemotongan terdiri dari:
- 2 digit kode tahun (misalnya “25” untuk tahun 2025)
- 7 digit nomor seri unik (otomatis dari sistem)
Satu nomor bukti hanya berlaku untuk:
- 1 Wajib Pajak
- 1 kode objek pajak
- 1 Masa Pajak
Jika terjadi pembetulan, nomor dan identitas tidak berubah, namun jika dilakukan pembatalan, maka nomor bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
5. Kelengkapan Elemen Bukti Potong
Penting bagi pemotong pajak untuk mencantumkan identitas pihak yang dipotong:
- Wajib Pajak Dalam Negeri: gunakan NIK atau NPWP.
- Wajib Pajak Luar Negeri: gunakan TIN atau identitas pajak sejenis yang berlaku di negara domisili.
Jika penerima penghasilan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), maka bukti potong bisa berstatus nihil dengan syarat.
Dengan memahami tata cara ini, wajib pajak dapat menyusun dan melaporkan bukti pemotongan PPh 21/26 secara lebih akurat dan sesuai regulasi. Hal ini menjadi bagian penting dalam menciptakan kepatuhan pajak yang baik serta menghindari kesalahan administratif.
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply