Retur Faktur Pajak
Faktur Pajak Masukan yang sebelumnya telah dilaporkan dan dikreditkan dalam sistem lama, namun tidak muncul dalam sistem Coretax DJP, tetap dapat dibuatkan Nota Retur untuk Faktur Pajak Masukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak dapat melakukan retur Faktur Pajak Masukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke Coretax DJP dan menuju menu e-Faktur → Pajak Masukan.
2. Cari Nomor Faktur Pajak Masukan, bisa dilakukan dengan menyortir berdasarkan bulan dan tahun.
3. Pastikan Faktur Pajak sudah dikreditkan/tidak dikreditkan, serta tombol retur berwarna biru sudah muncul.
4. Klik tombol retur, maka sistem akan mengarahkan ke bagian Retur Pajak Masukan.
5. Input data retur sesuai dengan retur yang akan dilakukan
6. Selain dari menu Pajak Masukan, retur juga bisa dilakukan langsung melalui menu Retur Pajak Masukan.
7. Masukkan nomor Faktur Pajak dan klik cari untuk menemukan faktur yang akan diretur.
8. Sistem akan mencari Faktur Pajak untuk proses retur.
9. Wajib Pajak menginput data retur yang diperlukan, termasuk tanggal retur sesuai dengan tanggal terjadinya retur.
10. Jika data sudah sesuai, upload retur ke sistem.
Faktur Pajak Masukan dari Sistem Lama Tidak Terbawa ke Coretax DJP
- Beberapa Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan di sistem lama tidak muncul di Coretax DJP untuk dibuat Nota Retur.
- Wajib Pajak dapat melakukan deklarasi ulang pengkreditan di Coretax agar dapat membuat Nota Retur.
- Deklarasi ulang pengkreditan ini tidak menyebabkan pembetulan SPT Masa PPN.
Kendala dalam Retur Faktur Pajak
1. Persyaratan Nilai DPP dalam e-Faktur
-
- Nilai DPP yang diinput dalam Nota Retur harus sama atau lebih kecil dari nilai Faktur Pajak awal.
- Jika Faktur Pajak berasal dari sistem lama (sebelum migrasi ke Coretax DJP), PKP pembeli harus memilih ulang Faktur Pajak Masukan sebagai credited/uncredited pada daftar Faktur Pajak Masukan di Coretax DJP.
- Pemilihan status credited/uncredited hanya bisa dilakukan oleh PIC/Pegawai yang memiliki peran sebagai etax invoice signer dan dapat mengakses badan PKP terkait.
2. Faktur Pajak Pengganti yang Belum Muncul dalam Bentuk PDF
-
- Jika status Faktur Pajak telah menjadi “Amended” bukan “Approved”, maka Wajib Pajak dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti.
- Jika statusnya masih “Waiting for Amendment”, maka PKP Pembeli harus menyetujui penggantian Faktur Pajak tersebut.
3. Kesulitan Mengubah Nilai DPP dalam Retur
-
- Beberapa Wajib Pajak mengalami kendala saat melakukan retur karena jenis, kuantitas, dan harga barang tidak sesuai.
- Jika ada notifikasi “Nilai DPP Lain harus lebih kecil dari DPP”, maka Wajib Pajak harus memastikan bahwa nilai retur lebih kecil dari nilai Faktur Pajak awal.
Pelaporan SPT Masa PPN
Konsep Kerja SPT Coretax
- Drafter dapat mengakses dan melihat data SPT dalam bentuk draft
- SPT otomatis di-generate setiap tanggal 1, dan Wajib Pajak (WP) harus mengisi berdasarkan draft tersebut
- Sistem ini sedang dievaluasi, dan nantinya tidak akan ada proses posting data manual
- WP harus melaporkan SPT secara berurutan dan menghindari laporan nihil yang tidak sesuai
Penerbitan Faktur untuk Wajib Pajak Luar Negeri
- Jika Orang Pribadi, pilih Paspor sebagai identitas dan isi nomor paspor
- Jika Badan, pilih Identitas lain dan isi nomor dokumen identitas badan
Teknis Penginputan SKPKB PPN JLN dalam Dokumen Lain PM
Untuk mengkreditkan pajak masukan terkait pelunasan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 68 PMK 18 Tahun 2021, WP dapat menggunakan kompensasi atas SKPLB (pemotongan SPMKP) dapat melakukan beberapa Langkah sebagai berikut:
Langkah-langkah dalam TP Portal:
1. Masuk ke TP Portal.
2. Pilih “Dokumen Lain”.
3. Pilih “Pajak Masukan”.
4. Pilih “Tindakan Lainnya” → Buat Dokumen.
5. Pilih jenis transaksi impor/pemanfaatan BKPTB/JKP.
6. Pilih detail transaksi pemanfaatan BKPTB/JKP.
7. Pilih jenis dokumen SKPKB/SKPKBT atas JLN.
8. Isi detail transaksi.
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply