PMK NOMOR 15 TAHUN 2025

Tentang : Pemeriksaan pajak

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe:

  • Pemeriksaan Lengkap

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

  • Pemeriksaan Terfokus

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

  • Pemeriksaan Spesifik

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

Jangka waktu pengujian paling lama:

– Jangka Waktu 5 bulan untuk Pemeriksaan Lengkap;

– Jangka Waktu 3 bulan untuk Pemeriksaan Terfokus; dan

– Jangka Waktu 1 bulan untuk Pemeriksaan Spesifik

terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak dapat meminjam atau meminta buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik dengan menyampaikan surat permintaan.

>> Wajib Pajak wajib memenuhi surat permintaan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak surat permintaan dimaksud disampaikan.

>> Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik yang dipinjam atau diminta dalam surat permintaan disampaikan oleh Wajib Pajak setelah jangka waktu, maka dianggap tidak diberikan pada saat Pemeriksaan.

>> Apabila terdapat dokumen yang diberikan menyulitkan / tidak cukup bagi Pemeriksa untuk melakukan pengujian, maka Pemeriksa dapat menghitung PKP secara jabatan, dan bisa mengusulkan agar dilakukan Bukti Permulaan untuk WP.

Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan.

>> Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan daftar temuan hasil Pemeriksaan yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) oleh Wajib Pajak.

Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *