Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Tahun Anggaran 2025
PPN yang terutang atas penyerahan:
- Rumah tapak (bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor)
- Satuan rumah susun (yang berfungsi sebagai tempat hunian), yang memenuhi persyaratan, ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025.
Merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat: (a) ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau (b) ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris
Kriteria Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Mendapatkan Insentif
- Harga jual maksimal Rp5 miliar.
- Merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
- Serah terima dilakukan dalam periode 1 Januari – 31 Desember 2025.
- Orang pribadi hanya bisa memanfaatkan insentif untuk perolehan atas 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun
- Memiliki berita acara serah terima (BAST)
Besaran Insentif

Pengecualian (Tidak ditanggung pemerintah)
PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak ditanggung Pemerintah dalam hal :
- objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4;
- telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 Januari 2025;
- penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2025 atau setelah tanggal 31 Desember 2025;
- perolehan lebih dari 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun oleh 1 (satu) orang pribadi;
- rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan;
- Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur atau atas penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak;
- Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima; dan/atau
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply