PMK No. 10 Tahun 2025

Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025

Pada tahun 2025, pegawai tertentu dengan kriteria tertentu mendapat insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto yang diperolehnya.

Insentif ini berlaku dari Januari hingga Desember 2025.

KRITERIA DAN PERSYARATAN

  1. Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
      • alas kaki;
      • tekstil dan pakaian jadi;
      • furnitur; atau
      • kulit dan barang dari kulit; dan
    • memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, PMK No. 10 Tahun 2025
  2. Pegawai Tertentu yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu, berupa:
    • Pegawai Tetap tertentu, yang memenuhi kriteria:
      Memiliki NPWP atau NIK, menerima penghasilan bruto bersifat tetap tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan, dan tidak menerima insentif pajak serupa dari peraturan lain.
    • Pegawai Tidak Tetap Tertentu, yang memenuhi kriteria:
      Memiliki NPWP atau NIK, Menerima upah harian tidak lebih dari Rp500.000 atau upah bulanan tidak lebih dari Rp10.000.000,  dan tidak menerima insentif pajak serupa dari peraturan lain.

MEKANISME PEMBERIAN INSENTIF

  • Pajak yang seharusnya dipotong dari penghasilan pegawai akan ditanggung oleh pemerintah dan dibayarkan oleh pemberi kerja.
  • Insentif ini tidak dihitung sebagai penghasilan yang dikenakan pajak bagi pegawai.
  • Pemberi kerja wajib membuat bukti pemotongan dan melaporkan pemanfaatan insentif dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
  • Pemberi Kerja dapat melakukan pembetulan pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah melalui penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26

PELAPORAN PEMANFAATAN INSENTIF

  • Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif dalam SPT Masa Pajak PPh Pasal 21/26 untuk setiap masa pajak.
  • Pelaporan harus dilakukan paling lambat 31 Januari 2026. Jika melewati batas waktu ini, insentif tidak diberikan, dan pemberi kerja harus menyetorkan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan.

KELEBIHAN PEMOTONGAN PAJAK

  • Jika jumlah pajak yang ditanggung pemerintah melebihi PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun, kelebihannya tidak dikembalikan kepada pegawai.
  • Jika pemberi kerja melaporkan kelebihan pembayaran dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak, kelebihan tersebut tidak dapat dikembalikan atau dikompensasikan.

PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab atas pengawasan dan verifikasi pemanfaatan insentif ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *