
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) tentang Persyaratan Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan, yang mulai berlaku sejak 6 Juli 2026. Aturan ini menggantikan PMK 229/2014 dan menghadirkan sejumlah perubahan penting, mulai dari syarat kompetensi bagi konsultan pajak dan pihak lain, hingga penegasan siapa saja yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Simak selengkapnya di bawah ini !
Siapa yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak
- Konsultan Pajak.
- Anggota keluarga tertentu sesuai ketentuan.
- Pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Syarat utama
- Memiliki kompetensi di bidang perpajakan.
2. Dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak atau SKT yang masih berlaku.
Ketentuan Masa Transisi
Bagi pihak yang belum memiliki Izin Konsultan Pajak atau SKT, PMK 44/2026 memberikan masa transisi.
Kompetensi Dapat Dibuktikan Dengan Beberapa Dokumen
- Sertifikat Brevet Pajak; atau
- Ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan minimal Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi.
Tujuan PMK 44/2026
- Memberikan kepastian hukum.
- Meningkatkan profesionalisme kuasa wajib pajak.
- Memastikan kuasa memiliki kompetensi yang memadai dalam mendampingi wajib pajak.


Leave a Reply