
Tahukah kalian apa itu SP2DK dan kenapa banyak Wajib pajak takut ketika menerima SP2DK ? Simak Penjelasan Berikut !
Mengenal SP2DK
DJP memiliki sistem data yang terintegrasi (coretax) yang memungkinkan otoritas pajak melakukan pencocokan antara data yang dimiliki dengan laporan WP. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau ada data yang belum dilaporkan, DJP dapat meminta klarifikasi melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Jadi SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak dalam rangka kegiatan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan. Wajib Pajak harus menanggapi atau memberikan penjelasan atas SP2DK dalam jangka waktu paling lama 14 hari.
Pengisian SPT agar Terhindari dari SP2DK
1. Benar
Benar berarti sesuai perhitungan dan ketentuan perpajakan
2. Lengkap
Lengkap berarti memuat seluruh unsur yang wajib dilaporkan
3. Jelas
Jelas berarti mencantumkan asal-usul serta rincian objek pajak secara transparan
Jadi pengisian SPT tidak boleh sembarangan dan harus benar, lengkap serta jelas kalau para wajib pajak tidak mau mendapat SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan)


Leave a Reply