Tentang tata cara pengajuan permohonan Status Nonaktif (NE) pada coretax
Apa Itu Status Nonaktif
Status Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang Nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi WP Nonaktif.
Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan sebagai Nonaktif:
- WP OP
- Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat objektif karena mengentikan usaha/pekerjaan bebasTidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKPWNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi syarat SPLNWanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya
- Kriteria lain yang ditetapkan PERDIRJEN
- WP BADAN
- Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP
- Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN
- WP INSTANSI PEMERINTAH
- Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN
Cara ajukan Permohonan Penetapan Status Wajib Pajak Nonaktif (NE) di Coretax
- Login ke Coretax
➝ Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi Anda
2. Pilih menu “Portal Saya”
➝ Setelah login, cari dan klik menu “Portal Saya” pada halaman utama Coretax
3. Akses menu “Perubahan Status”
➝ Di dalam Portal Saya, temukan dan klik “Perubahan Status”
4. Pilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”
➝ Klik “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif” untuk mengajukan penetapan status WP nonaktif
5. Isi formulir permohonan
➝ Anda akan diarahkan ke halaman “Penonaktifan Status Wajib Pajak” ➝ Isi “Alasan Nonaktifasi” sesuai kebutuhan, misalnya untuk istri yang memilih menggabungkan NPWP dengan suami, pilih “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami” ➝ Isi “Upload PDF dokumen pendukung atas alasan non aktifasi”, misalnya untuk istri yang memilih gabung NPWP suami, upload PDF berisi KTP suami dan istri dan KK
6. Lengkapi pernyataan wajib pajak
➝ Pada bagian “Pernyataan”, centang checkbox yang tersedia
7. Kirim permohonan
➝ Klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan permohonan
Pantau Status Permohonan
Setelah permohonan terkirim, status permohonan dapat dipantau melalui modul “Portal Saya” > “Kasus Saya” > Klik “Pilih” pada jenis kasus “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (Portal)” > Pastikan pada subtab “Alur Kasus” tertulis: “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.”
Jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap
Wanita Kawin yang memiliki NPWP Sendiri, lalu ingin menggabungkan pelaksanaan kewajiban SPT dengan suami, maka tidak perlu menghapus NPWP-nya.
- Ajukan Permohonan Nonaktif NPWP Istri
- Suami Menambahkan NIK Istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK)
- SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup istri
Langkah teknisnya :
1. Ajukan Permohonan Nonaktif NPWP Istri Lakukan di akun Coretax istri melalui fitur Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (NE). – Pilih alasan: “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami”
2. Suami Menambahkan NIK Istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK): – Masuk ke akun Coretax suami dan lakukan langkah berikut: 1. Buka Modul “Profil Saya” 2. Klik “Informasi Umum”
3. Klik “Edit” di sudut kanan atas
4. Pada sub-tab “Unit Pajak Keluarga”, tambahkan data NIK istri
5. Isi identitas istri hingga selesai
6. Pastikan status istri “Tanggungan”
7. Centang pernyataan
8. Klik Submit
Hasil akhir:
Setelah NPWP istri menjadi Nonaktif (NE) dan masuk dalam Unit Pajak Keluarga (UPK), maka SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup istri.
NIK Istri Tidak dilakukan penghapusan NPWP, karena di kemudian hari memungkinkan Wanita Kawin tersebut akan menggunakan NIK-nya kembali.
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply