
Mulai berlakunya PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, cara menghitung PPh Pasal 21 (pajak atas gaji karyawan) menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER). Tujuan utama sistem ini adalah menyederhanakan perhitungan pajak agar lebih mudah bagi perusahaan dan administrasi perpajakan. Penggunaan TER bersifat wajib, bukan pilihan.
Apa itu TER?
TER (Tarif Efektif Rata-rata) adalah tarif pajak yang langsung diterapkan pada penghasilan bruto (gaji kotor). Dengan sistem ini, perusahaan tidak perlu lagi melakukan perhitungan pajak yang rumit setiap bulan.
TER dibagi menjadi dua jenis:
- TER Bulanan
- TER Harian
1. TER Bulanan
TER Bulanan digunakan untuk:
- Pegawai tetap.
- Pegawai tidak tetap yang dibayar setiap bulan.
- Komisaris atau dewan pengawas yang menerima penghasilan tidak teratur.
Namun, TER Bulanan tidak digunakan pada masa pajak terakhir, misalnya bulan Desember atau saat pegawai berhenti bekerja (resign). Pada masa tersebut dilakukan perhitungan pajak tahunan yang sebenarnya. (DDTCNews)
TER Bulanan terdiri dari 3 kategori
Kategori ditentukan berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu status perkawinan dan jumlah tanggungan.
| Kategori | Status PTKP |
|---|---|
| A | TK/0, TK/1, K/0 |
| B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 |
| C | K/3 |
Keterangan:
- TK = Tidak Kawin
- K = Kawin
- Angka menunjukkan jumlah tanggungan.
Semakin besar PTKP seseorang, biasanya semakin besar batas penghasilan yang dikenai tarif rendah. (DDTCNews)
Contoh TER Bulanan
Misalnya:
- Status: K/0 (menikah tanpa tanggungan)
- Gaji pokok: Rp20.000.000
- Tunjangan: Rp10.000.000
- Premi JKK dan JKM dibayar perusahaan sehingga total penghasilan bruto menjadi Rp30.160.000.
Karena statusnya K/0, maka masuk Kategori A.
Dari tabel TER, penghasilan bruto tersebut dikenai tarif 13%.
Sehingga:
PPh 21 = Rp30.160.000 × 13% = Rp3.920.800.
2. TER Harian
TER Harian digunakan khusus untuk:
- Pegawai tidak tetap.
- Upah dibayarkan harian, borongan, mingguan, atau berdasarkan satuan hasil pekerjaan.
TER Harian berlaku apabila penghasilan bruto tidak lebih dari Rp2,5 juta per hari. Tarif ditentukan berdasarkan besarnya penghasilan harian.
Contoh TER Harian
Misalnya seorang pekerja menerima upah:
- Rp550.000 per hari.
Karena penghasilannya di atas Rp450.000 per hari, tarif TER yang berlaku adalah 0,5%.
Maka pajaknya:
Rp550.000 × 0,5% = Rp2.750 per hari.
Perbedaan TER A, B, C, dan TER Harian
| TER A | TER B | TER C | TER Harian |
|---|---|---|---|
| Untuk pegawai tetap dengan status TK/0, TK/1, K/0 | Untuk pegawai tetap dengan status TK/2, TK/3, K/1, K/2 | Untuk pegawai tetap dengan status K/3 | Untuk pegawai tidak tetap yang dibayar harian/borongan |
| Tarif mengikuti tabel kategori A | Tarif mengikuti tabel kategori B | Tarif mengikuti tabel kategori C | Tarif mengikuti tabel harian |
| Berdasarkan penghasilan bruto bulanan | Berdasarkan penghasilan bruto bulanan | Berdasarkan penghasilan bruto bulanan | Berdasarkan penghasilan bruto harian |
Kesimpulan
Sistem TER membuat perhitungan PPh Pasal 21 menjadi lebih sederhana karena perusahaan cukup:
- Menentukan status PTKP pegawai.
- Menentukan kategori TER (A, B, atau C) atau menggunakan TER Harian jika pegawai dibayar harian.
- Melihat tarif pada tabel TER sesuai besarnya penghasilan bruto.
- Mengalikan tarif tersebut dengan penghasilan bruto untuk memperoleh PPh Pasal 21 yang harus dipotong. (DDTCNews)


Leave a Reply