Memahami Ketentuan Pajak Atas Manfaat JHT

·

·

Pernah dengar istilah JHT atau Jaminan Hari Tua, tapi belum tahu persis apa manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya di sini.

Definisi JHT (Jaminan Hari Tua)

JHT adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa tabungan hari tua dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya sebagai jaminan kesejahteraan peserta.

Lalu apakah JHT termasuk objek pajak ? Tentu, Jaminan Hari Tua ini termasuk ke dalam objek pajak yang dikenai Pph Pasal 21. Namun besarannya ditentukan dari jenis mekanisme pencairannya masing-masing.

Mekanisme Pencairan JHT (Jaminan Hari Tua)

1. Pencairan Sekaligus

Seluruh atau sebagian dalam jangka waktu maksimal 2 tahun kalender.

Tarif PPh Final :
Rp 0 – Rp 50 Juta0%
Diatas 50 Juta5%

2. Pencairan Bertahap

Pencairan yang dilakukan hingga tahun ke-3 atau setelahnya dikenai tarif progresif PPh Pasal 17 dan tidak bersifat final, sehingga besarnya pajak mengikuti ketentuan pajak penghasilan yang berlaku.

3. Pajak Berganda

Tidak. Iuran JHT yang dipotong dari gaji telah diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan saat menghitung PPh 21, sehingga pajak dikenakan ketika manfaat JHT dicairkan.

4. Pencairan Sebagian Saat Masih Bekerja

Peserta yang memenuhi syarat dapat mencairkan :

10% Untuk persiapan pensiun dan Maksimal 30% untuk kepemilikan rumah

Pencairan ini dikenai tarif PPh Pasal 21 dengan tarif progresif

Kesimpulan

Manfaat JHT ini termasuk ke dalam objek pajak Pph pasal 21 dimana besaran tergantung pada mekanisme pencairan yang terdiri dari 4 jenis diantaranya , pencairan sekaligus kurang dari 50 juta tarif 0% dan diatas 50 juta tarif 5% , jika pencairan bertahap maka berlaku tarif progresif Pph pasal 17. Untuk pencairan saat masih aktif bekerja ada perbedaan ketentuan.

Pahami segala mekanisme yang berlaku agar proses pencairan JHT anda berjalan dengan baik !



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *