Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Akibat Keterlambatan dalam Masa Transisi CORETAX DJP
Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem baru CORETAX DJP untuk pembayaran dan pelaporan pajak. Karena ini masih masa transisi, banyak Wajib Pajak yang mungkin mengalami kesulitan dalam menggunakannya.
- Akibatnya, bisa terjadi keterlambatan dalam pembayaran pajak atau penyampaian SPT.
- Untuk membantu Wajib Pajak beradaptasi, DJP menghapus denda administratif bagi yang telat bayar atau lapor pajak selama masa transisi ini.
APA SAJA YANG DIHAPUS DENDANYA?
Telat Bayar atau Setor Pajak, seperti:
# Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4(2), 15, 21, 22, 23, 25, 26
# Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
# Bea Meterai
Telat Lapor atau Kirim SPT, seperti:
# SPT Masa PPh 21/26
# SPT Masa PPN
# SPT Bea Meterai
SAMPAI KAPAN BISA BAYAR/LAPOR TANPA DENDA?
- Pajak Januari 2025 → Bayar/Lapor maksimal 28 Februari 2025
- PPN Januari 2025 → Bayar/Lapor maksimal 10 Maret 2025
- Pajak pengalihan tanah Desember 2024 → Bayar/Lapor maksimal 31 Januari 2025


SAMPAI KAPAN BISA BAYAR/LAPOR TANPA DENDA?
Jika kamu belum menerima Surat Tagihan Pajak (STP)
DJP tidak akan menerbitkan STP, sehingga kamu otomatis tidak perlu membayar denda
Jika kamu sudah menerima Surat Tagihan Pajak (STP)
Kamu tidak perlu mengajukan permohonan apa pun! Kantor Wilayah DJP akan langsung menghapus dendanya secara otomatis
Artinya, kamu cukup membayar atau melaporkan pajak sebelum batas waktu yang telah ditentukan! Jadi, ini kesempatan buat kamu yang telat bayar atau lapor pajak karena masih menyesuaikan dengan sistem baru! Tapi ingat, setelah masa transisi selesai, aturan akan kembali normal ya
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply