Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!
Melalui Pengumuman No. PENG-2/PJ/2024, DJP menyampaikan daftar yuridiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of financial account information/AEOI) pada 2024.
Yuridiksi partisipan adalah yuridiksi asing yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.
Ada penambahan menjadi 112 yuridiksi. Dua yuridiksi yang masuk dalam daftar, yakni Georgia dan Ukraina.
Yuridiksi tujuan pelaporan merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.
Sesuai pengumuman tersebut, jumlahnya menjadi 83 yuridiksi. Namun, Greendland tertulis 2 kali. Antiqua dan Barbuda keluar dari daftar, sedangkan Georgia dan Ukraina masuk daftar
Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply