Artikel & Berita

  • All

December 15, 2025

Perubahan nilai kurs valuta asing kembali diberlakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/MK/EF.2/2025 yang berlaku dari tanggal 10 Desember 2025 sampai dengan 15 Desember 2025. Kebijakan ini menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang. Sebelum aturan ini berlaku, setiap nilai...

October 30, 2025

Perubahan nilai kurs valuta asing kembali diberlakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/MK/EF.2/2025 yang berlaku dari tanggal 29 Oktober 2025 sampai dengan 4 November 2025. Kebijakan ini menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang. Sebelum aturan ini berlaku, setiap nilai...

October 23, 2025

Dalam upaya memastikan keadilan dan transparansi dalam pengenaan biaya dan perpajakan atas barang impor, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan penetapan nilai kurs valuta asing untuk periode tertentu. Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/MK/EF.2/2025, pemerintah menetapkan nilai tukar resmi yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea keluar, dan Pajak Penghasilan terkait pemasukan barang impor selama periode 22 Oktober...

October 16, 2025

Pembaruan kebijakan nilai kurs valuta asing kembali dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/MK/EF.2/2025. Kebijakan ini menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 15 – 21 Oktober 2025. Sebelum aturan ini berlaku, setiap nilai kurs harus mengacu pada kurs spot harian di pasar internasional...

October 10, 2025

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/MK/EF.2/2025, yang menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea keluar, dan Pajak Penghasilan selama periode 8 Oktober sampai 14 Oktober 2025. Sebelum periode ini, nilai kurs yang digunakan untuk pelunasan harus mengikuti kurs spot harian di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat dan kemudian dikalikan dengan...

October 1, 2025

Sebelum aturan ini berlaku, setiap nilai kurs harus merujuk kepada kurs spot harian di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat dan dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana diatur dalam peraturan terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015. Penetapan kurs ini biasanya dilakukan setiap minggu dan berlaku mulai tanggal 1 Oktober sedangkan penetapannya dalam keputusan ini untuk periode 1-7 Oktober 2025. Hal ini bertujuan memastikan kesesuaian nilai...

September 25, 2025

Pembaruan kebijakan nilai kurs valuta asing kembali dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/MK/EF.2/2025. Kebijakan ini menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 24 hingga 30 September 2025. Sebelum aturan ini berlaku, setiap nilai kurs harus mengacu pada kurs spot harian di pasar internasional...

September 19, 2025

Penetapan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Pajak dan Bea Otomatis Berlaku 17-23 September 2025 Dalam rangka memastikan ketertiban sistem perpajakan dan bea di Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 16/MK/EF.2/2025 yang menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan untuk berbagai jenis pajak dan bea. Keputusan ini berlaku selama satu minggu, mulai 17 – 23 September 2025. Latar Belakang dan Dasar Hukum Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan,...

September 11, 2025

Pengaturan Nilai Kurs Mata Uang Asing sebagai Dasar Pelunasan Beberapa Pajak dan Bea Masuk di Indonesia Tahun 2025 Dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan dan kepabeanan di Indonesia, Menteri Keuangan melalui Keputusan Nomor 15/MK/EF.2/2025 menetapkan nilai kurs mata uang asing yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), pajak penjualan barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan selama periode 10 hingga 16...

September 3, 2025

Perubahan kebijakan nilai kurs valuta asing kembali diberlakukan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/MK/EF.2/2025. Kebijakan ini menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode tertentu. Sebelum aturan ini berlaku, setiap nilai kurs harus mengikuti kurs spot harian pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat dan dikalikan dengan...

Prev
123

Copyright © 2022 Kantor Jasa Akuntan Sigit Wijanarko