Perubahan besar dalam dunia perpajakan kembali terjadi melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu yang menarik perhatian praktisi pajak dan pelaku usaha adalah ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan kendaraan bermotor khususnya jenis sedan dan station wagon. Sebelum UU HPP, kendaraan jenis ini tidak bisa dikreditkan kecuali dalam kondisi tertentu. Tapi kini, aturannya lebih fleksibel dan menyesuaikan dengan dinamika dunia usaha. 🔎 Bagaimana Aturan Sebelumnya?...