
Wajib pajak yang mengalami kendala saat mengajukan pembatalan bukti potong (bupot) PPh Pasal 23 melalui Coretax DJP tidak perlu khawatir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pembatalan bupot tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui layanan Kring Pajak, DJP menjelaskan pembatalan bupot tidak harus menunggu proses pengembalian pajak (refund) selesai, selama bukti potong pengganti belum diterbitkan. Artinya, wajib pajak masih dapat mengajukan pembatalan meski sedang terdapat proses pengembalian yang berjalan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, khususnya Pasal 243 yang mengatur syarat pembatalan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi.
Dalam aturan itu, pembatalan dapat diajukan apabila DJP belum melakukan pemeriksaan maupun pemeriksaan bukti permulaan terhadap SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa pajak terkait.
Selain itu, bukti potong yang akan dibatalkan harus memenuhi ketentuan tertentu, seperti belum pernah diajukan keberatan, sedang dalam proses keberatan namun belum diputus, atau keberatan yang sebelumnya diajukan telah dicabut dan pencabutannya disetujui DJP.
Pembatalan juga hanya dapat dilakukan apabila bukti pemotongan atau pemungutan tersebut tidak sedang digunakan dalam proses permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
DJP turut menjelaskan, apabila pembatalan dilakukan setelah dokumen transaksi tertentu dibatalkan, wajib pajak perlu menyampaikan dokumen pendukung berupa bukti pemotongan atau pemungutan PPh Unifikasi berformat standar dengan status pembatalan yang dibuat oleh pihak pemotong atau pemungut.
Sementara itu, apabila pemotong atau pemungut telah melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi, dokumen yang digunakan dalam pembetulan SPT Masa tersebut juga dapat menjadi dasar pembatalan. Dokumen tersebut sekaligus berfungsi sebagai bukti bahwa pemotongan atau pemungutan PPh telah dilakukan beserta nilai pajak yang dipotong atau dipungut.
Dengan demikian, penolakan akses pada sistem Coretax tidak serta-merta menutup peluang pembatalan bupot PPh 23. Wajib pajak tetap dapat menempuh mekanisme pembatalan sesuai syarat dalam PER-11/PJ/2025, termasuk berkoordinasi dengan Kring Pajak atau kanal administrasi DJP lainnya apabila mengalami kendala teknis.
Bagi wajib pajak yang menghadapi akses ditolak saat pembatalan bupot, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan status bupot memenuhi persyaratan pembatalan. Setelah itu, siapkan dokumen pendukung sesuai ketentuan agar proses pengajuan dapat tetap dilanjutkan melalui mekanisme yang tersedia.


Leave a Reply