
Emas Batangan untuk Cadangan Devisa Negara
- Tidak dikenai PPN atau termasuk barang non-objek PPN
- Ketentuan ini mengacu pada Pasal 4A ayat (2) UU PPN
Emas Batangan Selain untuk Cadangan Devisa Negara
- Merupakan Barang Kena Pajak (BKP)
- Impor dan penyerahannya memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan PP 49/2022
- Konsumen tidak membayar PPN saat membeli emas batangan yang memenuhi ketentuan
Kewajiban Penjual
- PKP yang menjual emas batangan selain untuk cadangan devisa tetap harus membuat faktur pajak
- Faktur menggunakan kode transaksi 07
Kriteria Emas Batangan yang Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut !
- Berbentuk batangan
- Memiliki kadar emas minimal 99,99 %
- Kadar emas dibuktikan dengan sertifikat
Ketentuan ini juga mencakup emas digital


Leave a Reply