Tiga Jenis Kode Objek Pajak untuk Pemotongan PPh WP UMKM

·

·

Pemotong/pemungut pajak yang bertransaksi dengan WP UMKM tetap harus membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU), walaupun tidak ada PPh yang dipotong karena WP UMKM menyerahkan surat pernyataan bahwa omzet usahanya belum melebihi Rp500 juta. Ketentuan ini diatur dalam PER-11/PJ/2025.

PER-11/PJ/2025 mengatur tiga kode objek pajak yang digunakan dalam bupot:

KodeDigunakan untuk
28-423-01Penjualan barang atau penyerahan jasa oleh WP UMKM yang memiliki dan menyerahkan Surat Keterangan.
28-423-02Transaksi pembelian yang dilakukan oleh WP UMKM yang menyerahkan Surat Keterangan.
28-423-03Penjualan barang atau jasa oleh WP UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta yang menyerahkan surat pernyataan.

Pada sistem Coretax, kode objek pajak tidak diketik sendiri oleh pengguna. Kode akan terisi otomatis berdasarkan pilihan Nama Objek Pajak dan fasilitas pajak yang dipilih dalam sistem.

Jika WP UMKM memiliki surat keterangan yang sudah tercatat di Coretax, akan muncul fasilitas Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Jika tidak memiliki surat keterangan, pilihan fasilitas tersebut tidak akan muncul.

Untuk WP UMKM orang pribadi yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta, fasilitas yang dipilih adalah Fasilitas Lainnya, dengan dasar berupa surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh wajib pajak.

Perbedaan Surat Ketrangan dan Surat Pernyataan

Surat Keterangan

  • Diterbitkan/diadministrasikan melalui DJP.
  • Menunjukkan WP memenuhi kriteria omzet tertentu (maksimal Rp4,8 miliar).
  • Menjadi dasar penggunaan PPh Final 0,5%.

Surat Pernyataan

  • Dibuat sendiri oleh WP OP UMKM.
  • Menyatakan omzet usaha belum melebihi Rp500 juta.
  • Formatnya diatur dalam PMK 164/2023.

Dampak surat pernyataan

Apabila WP OP UMKM menyerahkan surat pernyataan bahwa omzetnya belum melebihi Rp500 juta, maka atas penjualan barang atau jasa kepada pihak pemotong/pemungut, WP tersebut dibebaskan dari pemotongan/pemungutan PPh. Namun, bupot tetap harus dibuat dengan kode yang sesuai.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *