
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) masih memiliki kesempatan untuk kembali memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
Penyuluh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Melani Dwi Indriani, menjelaskan bahwa WP OP dapat kembali menggunakan PPh Final UMKM sepanjang masih memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Selain itu, wajib pajak juga belum menyampaikan pemberitahuan pemilihan tarif umum sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 206 Tahun 2020.
Menurut penyuluh DJP, wajib pajak yang sudah terlanjur menggunakan NPPN dalam pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 dapat melakukan pembetulan SPT dengan mengubah metode perhitungan dari NPPN menjadi PPh Final UMKM. Langkah ini memungkinkan wajib pajak untuk tetap memperoleh fasilitas tarif final UMKM sebesar 0,5%.
Sebelumnya, masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% bagi sebagian wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada tahun 2025. Kondisi tersebut membuat banyak wajib pajak beralih menggunakan NPPN dalam penyusunan SPT Tahunan mereka.
Namun demikian, pemerintah memberikan relaksasi melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Aturan tersebut memungkinkan WP OP yang masa penggunaan PPh Final UMKM-nya berakhir pada 2025 untuk tetap memanfaatkan tarif final hingga tahun 2026, selama omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dan persyaratan lainnya tetap terpenuhi.
DJP menegaskan bahwa penggunaan NPPN tidak secara otomatis menghilangkan hak wajib pajak untuk menggunakan PPh Final UMKM. Hak tersebut baru gugur apabila wajib pajak telah menyampaikan pemberitahuan resmi untuk memilih dikenai pajak berdasarkan tarif umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, wajib pajak yang telah menggunakan NPPN tetapi belum pernah mengajukan pemberitahuan pemilihan tarif umum masih dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh 2025 dan kembali menggunakan skema PPh Final UMKM.
Sebagai kesimpulan, WP OP yang ingin memanfaatkan kembali tarif PPh Final UMKM perlu memastikan bahwa:
- Belum pernah mengajukan pemberitahuan pemilihan tarif umum.
- Omzet usaha masih berada dalam batas yang ditetapkan.
- Tetap memenuhi persyaratan sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022 dan PP Nomor 20 Tahun 2026.
Apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi, wajib pajak masih berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% meskipun sebelumnya telah melaporkan SPT menggunakan metode NPPN.


Leave a Reply