CV/PT yang Terdaftar Sebelum 22 April 2026 Masih Bisa Menggunakan PPh Final UMKM

·

·

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 melakukan perubahan penting terhadap ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian pelaku usaha adalah tidak lagi masuknya CV, firma, dan PT sebagai penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5% untuk pendaftaran baru setelah 22 April 2026. Namun, terdapat ketentuan peralihan yang memberikan perlindungan bagi badan usaha yang telah terdaftar sebelum tanggal tersebut.

Siapa Saja yang Masih Bisa Menggunakan PPh Final UMKM?

Berdasarkan ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026, badan usaha berikut masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% apabila telah terdaftar sebelum 22 April 2026 dan masa pemanfaatannya belum berakhir:

  • Persekutuan Komanditer (CV)
  • Firma
  • Perseroan Terbatas (PT) selain PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes Bersama

Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah menjalankan usahanya dan memanfaatkan fasilitas pajak UMKM berdasarkan aturan sebelumnya.

Sampai Kapan Fasilitas Ini Dapat Digunakan?

Jangka waktu penggunaan PPh Final UMKM tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yaitu PP 55 Tahun 2022.

Untuk badan usaha yang memenuhi ketentuan peralihan:

  • CV dan firma dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM hingga maksimal 4 tahun sejak terdaftar.
  • PT dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM hingga maksimal 3 tahun sejak terdaftar.

Sebagai contoh:

  • CV yang terdaftar pada Januari 2026 masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% hingga tahun pajak 2029.
  • PT yang terdaftar pada Januari 2026 masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% hingga tahun pajak 2028.

Dengan demikian, badan usaha yang sudah berdiri sebelum 22 April 2026 tidak langsung kehilangan hak atas fasilitas tersebut ketika PP 20 Tahun 2026 mulai berlaku. (DDTCNews)

Bagaimana dengan PPh Final yang Sudah Dibayar?

Masih banyak wajib pajak yang khawatir karena telah melakukan pembayaran PPh Final UMKM pada awal tahun 2026 sebelum memahami adanya perubahan aturan.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh penyuluh pajak DJP, pembayaran PPh Final UMKM sebesar 0,5% yang telah dilakukan oleh CV atau PT yang memenuhi ketentuan peralihan tetap dianggap sah dan tidak perlu dilakukan pembetulan. Selama wajib pajak masih berada dalam masa pemanfaatan fasilitas dan memenuhi persyaratan omzet, tarif tersebut tetap dapat digunakan hingga jangka waktunya berakhir.

Bagaimana dengan CV atau PT yang Terdaftar Setelah 22 April 2026?

Berbeda dengan badan usaha yang sudah terdaftar sebelumnya, CV, firma, dan PT yang didaftarkan setelah 22 April 2026 tidak lagi berhak menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%.

Mulai saat itu, badan usaha tersebut harus menghitung kewajiban PPh berdasarkan ketentuan umum perpajakan yang berlaku. Apabila terdapat pembayaran PPh Final yang terlanjur dilakukan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai prosedur yang berlaku.

Tujuan Perubahan Aturan

Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mempertegas sasaran fasilitas PPh Final UMKM dan mencegah praktik pemecahan usaha atau pembentukan badan usaha tertentu yang bertujuan memperoleh tarif pajak lebih rendah. Setelah perubahan ini, fasilitas PPh Final UMKM lebih difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan perseroan perorangan yang memenuhi persyaratan omzet tertentu.

Kesimpulan

Pelaku usaha berbentuk CV, firma, PT, maupun BUMDes yang telah terdaftar sebelum 22 April 2026 tidak perlu khawatir kehilangan fasilitas PPh Final UMKM secara tiba-tiba. Ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026 memastikan bahwa mereka tetap dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% sampai masa pemanfaatannya berakhir sesuai ketentuan PP 55 Tahun 2022.

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui tanggal pendaftaran usahanya dan memastikan bahwa syarat omzet serta ketentuan administrasi perpajakan tetap dipenuhi agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *