
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah yang berlaku sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terbaru, berikut adalah daftar kurs pajak untuk beberapa mata uang utama:


Pastikan Anda selalu merujuk pada regulasi terbaru dalam menghitung kewajiban perpajakan untuk menghindari kesalahan administratif. Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai implementasi kurs ini pada transaksi perusahaan, silakan tulis di kolom komentar di bawah.


Leave a Reply