
Status SPT Tahunan yang menunjukkan kurang bayar sering membuat wajib pajak merasa terbebani. Tidak sedikit yang kemudian mencari cara cepat untuk mengurangi jumlah pajak terutang, salah satunya dengan menghapus bukti potong. Namun, apakah cara ini sebenarnya diperbolehkan?
Penyebab SPT Bisa Kurang Bayar
Dalam sistem self-assessment, wajib pajak menghitung sendiri total penghasilan selama satu tahun. Dari proses ini, bisa muncul selisih pajak yang harus dibayar.
Beberapa kondisi yang sering menyebabkan kurang bayar antara lain:
- Memiliki lebih dari satu sumber penghasilan
- Mendapat tambahan penghasilan seperti bonus, komisi, atau honor
- Perhitungan sebelumnya belum mencakup seluruh penghasilan
Akibatnya, pajak terutang bisa lebih besar dibandingkan pajak yang sudah dipotong.
Apakah Bukti Potong Bisa Dihapus?
Secara teknis, bukti potong memang dapat dihapus dari SPT. Namun, langkah ini tidak bisa dilakukan sembarangan.
Perlu diketahui:
- Bukti potong diterbitkan oleh pihak pemotong pajak (misalnya perusahaan)
- Data tersebut juga dilaporkan ke sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Informasinya tetap tercatat dalam administrasi perpajakan
Artinya, meskipun dihapus dari SPT, data tersebut tetap ada di sistem DJP.
Risiko Jika Bukti Potong Dihapus
Menghapus bukti potong agar SPT terlihat nihil atau mengurangi kurang bayar bukanlah solusi yang aman. Ada beberapa risiko yang bisa timbul, seperti:
- Data SPT tidak mencerminkan kondisi sebenarnya
- Tidak memenuhi prinsip pelaporan yang benar, lengkap, dan jelas
- Berpotensi menimbulkan klarifikasi dari DJP
- Kemungkinan dikenakan sanksi administrasi di kemudian hari
Langkah yang Sebaiknya Dilakukan
Jika SPT menunjukkan kurang bayar, sebaiknya lakukan pengecekan ulang terlebih dahulu, seperti:
- Meneliti kembali seluruh penghasilan yang dilaporkan
- Memastikan semua bukti potong sudah dimasukkan dengan benar
- Menghitung ulang kredit pajak secara tepat
Apabila setelah dicek masih kurang bayar:
- Lakukan pembayaran menggunakan kode billing
- Laporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Jika terdapat kesalahan, wajib pajak juga masih dapat melakukan pembetulan SPT selama belum dilakukan pemeriksaan.


Leave a Reply