Baru Punya NPWP di Akhir Tahun, Gaji di Bawah PTKP, Wajib Lapor SPT?

·

·

Pada dasarnya, setiap wajib pajak yang memiliki NPWP aktif tetap memiliki kewajiban perpajakan, termasuk melaporkan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan umumnya jatuh pada 31 Maret tahun berikutnya. Namun, terdapat kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi hingga 30 April 2026.

Lalu, bagaimana dengan seseorang yang baru memiliki NPWP di penghujung tahun 2025 dan penghasilannya masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Apakah tetap wajib melaporkan SPT?

Mengacu pada penjelasan otoritas pajak, selama NPWP sudah terdaftar dan berstatus aktif pada tahun pajak 2025, maka wajib pajak tetap harus menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun tersebut. Pelaporan ini dilakukan pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Artinya, meskipun penghasilan masih berada di bawah PTKP, kewajiban pelaporan tetap ada selama status NPWP aktif. Kewajiban ini mulai berlaku sejak tahun pajak ketika NPWP tersebut terdaftar.

Wajib pajak juga dapat memastikan status NPWP mereka, apakah aktif atau tidak, melalui layanan Kring Pajak di nomor 1500200 maupun layanan live chat resmi. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui sistem Coretax DJP bagi yang sudah memiliki akun.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, batas waktunya adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kebijakan relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak tidak akan dikenai sanksi apabila menyampaikan SPT paling lambat hingga 30 April 2026, atau satu bulan setelah batas waktu normal.

Relaksasi ini diberikan seiring dengan adanya penyesuaian sistem pelaporan dari DJP Online ke Coretax, serta faktor lain seperti hari libur nasional yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *