
Tidak semua wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Berdasarkan ketentuan terbaru dalam PER-11/PJ/2025, pemerintah menetapkan beberapa kriteria tertentu bagi wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban tersebut.
Secara umum, terdapat dua kelompok utama wajib pajak orang pribadi yang tidak diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. Berikut penjelasan lengkapnya.
- Wajib Pajak dengan Penghasilan di Bawah PTKP
Kelompok pertama adalah wajib pajak yang memiliki penghasilan bersih dalam satu tahun pajak yang tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kriteria ini mencakup:
– Penghasilan bersih tahunan masih berada di bawah batas PTKP sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
– Tidak memiliki kewajiban pembayaran pajak karena penghasilan belum dikenai pajak
– Dikecualikan dari kewajiban pelaporan:
1. SPT Masa PPh Pasal 25
2. SPT Tahunan PPh orang pribadi
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi bagi masyarakat dengan penghasilan relatif kecil, sehingga tidak terbebani kewajiban pelaporan yang tidak relevan. - Wajib Pajak yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Kategori berikutnya adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha maupun tidak menjalankan pekerjaan bebas.
Ciri-ciri kelompok ini antara lain:
– Tidak memiliki kegiatan usaha sendiri
– Tidak bekerja sebagai freelancer, konsultan, atau profesi sejenis
– Umumnya memperoleh penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan
Untuk kelompok ini:
1. Tidak diwajibkan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25
2. Namun, tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai aturan yang berlaku
Hal ini karena penghasilan karyawan biasanya sudah dipotong langsung oleh pemberi kerja melalui mekanisme PPh Pasal 21.
Apa Itu PPh Pasal 25?
Sebagai tambahan informasi, PPh Pasal 25 merupakan sistem pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan secara angsuran setiap bulan dalam tahun pajak berjalan.
Beberapa poin penting mengenai PPh Pasal 25:
- Dibayarkan sendiri oleh wajib pajak setiap bulan
- Berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan
- Perhitungannya dilakukan setelah memperhitungkan kredit pajak
- Bertujuan untuk:
1. Meringankan beban pembayaran pajak
2. Menghindari pembayaran pajak dalam jumlah besar di akhir tahun
Dengan adanya sistem ini, wajib pajak dapat mengatur kewajiban pajaknya secara lebih terencana dan bertahap.


Leave a Reply