
Sebagian Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami kendala ketika status Faktur Pajak di Coretax tidak berubah, meskipun penggantian atau pembatalan Faktur Pajak telah dilakukan. Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan, khususnya saat melakukan pengecekan Faktur Pajak Masukan maupun dalam proses rekonsiliasi data pajak.
Kenapa Faktur Pajak Pengganti Tidak Berubah?
Sejak 8 November 2025, Mekanisme integrasi antara e-Faktur Desktop dan Coretax mengalami peneyesuaian. Dalam skema terbaru ini, Faktur Pajak yang dilakukan penggantian atau pembatalan melalui e-Faktur Desktop tidak lagi otomatis tersinkronisasi ke Coretax. Akibatnya, walaupun proses penggantian atau pembatalan telah berstatus approved di e-Faktur Desktop, status Faktur Pajak di Coretax masih tercatat “Approved” dan belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Kondisi ini terjadi karena saat ini Coretax menjadi sistem utama (single source of truth) dalam pencatatan Faktur Pajak. Setiap perubahan data faktur yang tidak dilakukan langsung melalui Coretax tidak akan tercatat secara real-time di sistem DJP. Akibatnya, muncul perbedaan status dan data antara e-Faktur Desktop dan Coretax yang sering menimbulkan kebingungan bagi PKP.
Dampak bagi PKP Jika Status Tidak Berubah
Tidak berubahnya status Faktur Pajak Pengganti dapat menimbulkan berbagai risiko administratif dan pelaporan bagi PKP. Salah satu dampak utama adalah perbedaan data antara e-Faktur Desktop dan Coretax, yang berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian dalam pencatatan Faktur Pajak Masukan maupun Keluaran.
Selain itu, kondisi ini juga dapat menimbulkan kebingungan dalam proses rekonsiliasi pajak, terutama saat penyusunan SPT Masa PPN. Jika tidak ditangani dengan benar, perbedaan data tersebut dapat berujung pada kesalahan pelaporan pajak, koreksi oleh DJP, hingga risiko sanksi administrasi. Oleh karena itu, PKP perlu memahami perubahan sistem ini agar tidak salah langkah dalam melakukan penggantian atau pembatalan Faktur Pajak.
Solusi yang Tepat Agar Status Faktur Berubah
Untuk menghindari perbedaan status Faktur Pajak antara e-Faktur Desktop dan Coretax serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi pajak, PKP perlu menyesuaikan prosedur pengelolaan Faktur Pajak sesuai dengan mekanisme sistem terbaru. Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
- Melakukan penggantian Faktur Pajak langsung melalui Coretax. Penggantian Faktur Pajak harus dilakukan menggunakan aplikasi Coretax agar perubahan status tercatat dan termutakhirkan secara real-time di sistem DJP. Jangan lagi menggunakan e-faktur desktop untuk penggantian
- Melakukan pembatalan Faktur Pajak melalui Coretax. Pembatalan Faktur Pajak juga wajib dilakukan langsung di Coretax sehingga status faktur dapat tercermin dengan benar dan sesuai kondisi sebenarnya.
- Tidak lagi menggunakan e-Faktur Desktop untuk penggantian Faktur Pajak. Penggantian melalui e-Faktur Desktop berpotensi ditolak oleh sistem dengan keterangan error ETAX-API-10056, yang menandakan bahwa upload Faktur Pajak Keluaran Pengganti harus dilakukan melalui Coretax.
- Melakukan pengecekan status Faktur Pajak langsung di Coretax. PKP disarankan menjadikan Coretax sebagai acuan utama dalam memastikan status Faktur Pajak guna menghindari perbedaan data saat rekonsiliasi dan pelaporan PPN.


Leave a Reply