
Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada awal tahun 2026. Program ini dirancang untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan.
Melalui program tersebut, masyarakat dapat memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus membayar denda keterlambatan yang sebelumnya menjadi beban. Bahkan, di beberapa wilayah tertentu, pokok tunggakan pajak juga dihapuskan sesuai ketentuan masing-masing daerah.
Hingga Januari 2026, tiga provinsi sudah menerapkan program ini, yaitu:
- Aceh
- Bali
- Sulawesi Tenggara
Setiap daerah memiliki ketentuan, periode, dan syarat yang berbeda dalam pelaksanaannya. Berikut rangkuman singkatnya:
1. Aceh: Penghapusan Tunggakan dan Denda Pajak
Pemerintah Provinsi Aceh kembali melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah berjalan sejak 2025. Kebijakan ini diperpanjang hingga 30 April 2026 dan diatur melalui peraturan gubernur setempat.
Dalam program ini, pemerintah daerah memberikan beberapa jenis pembebasan, antara lain:
- Penghapusan 100% tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali untuk kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
- Penghapusan seluruh denda administrasi, termasuk bagi kendaraan baru yang belum dibayar pajaknya.
- Penghapusan pajak progresif, bagi wajib pajak yang terkena ketentuan progresif.
Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dibebani tunggakan dan sanksi denda yang menumpuk.
2. Bali: Diskon Pokok Pajak dan Insentif Tambahan Bagi Wajib Pajak Patuh
Pemprov Bali menerapkan kebijakan pemutihan melalui skema potongan pada pokok pajak kendaraan bermotor. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali dan berlaku mulai 5 Januari 2026.
Potongan yang ditawarkan mencakup:
- Diskon pokok PKB sebesar 8% untuk kendaraan hingga 200 cc, dan 9% untuk kendaraan di atas 200 cc.
- Insentif tambahan bagi wajib pajak yang patuh (tidak memiliki tunggakan sebelumnya), yakni tambahan diskon sebesar 10% untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5% untuk kendaraan di atas 200 cc.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tetap tertib dalam membayar pajak kendaraan serta memberikan apresiasi kepada mereka yang taat.
3. Sulawesi Tenggara: Pemutihan Khusus untuk Pelajar dan Mahasiswa
Berbeda dengan daerah lain, Pemprov Sulawesi Tenggara merancang program pemutihan yang khusus ditujukan bagi pelajar dan mahasiswa. Kebijakan ini tercantum dalam surat keputusan gubernur setempat dan berlaku hingga April 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memberikan pembebasan berupa:
- Penghapusan denda keterlambatan, serta
- Penghapusan pokok tunggakan PKB hingga tahun 2024 bagi kendaraan yang dimiliki oleh pelajar atau mahasiswa.
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, STNK atas nama pelajar/mahasiswa, kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak. Di antaranya:
- Menghapuskan beban denda dan tunggakan pajak yang menumpuk.
- Mempermudah proses perpanjangan STNK.
- Membantu menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
- Mendorong kepatuhan wajib pajak di masa yang akan datang.
Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dari pembayaran pokok pajak kendaraan di tahun berjalan sekaligus memperbaiki basis data kendaraan yang terdaftar.
Namun demikian, program ini hanya bersifat sementara dan berlaku dalam periode tertentu. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memanfaatkan momen ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.


Leave a Reply