Tax Treaty atau P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)

Hai Sobat,

Apa itu Tax Treaty atau P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)?.

Mari bersama kita simak pembahasan tentang tax treaty atau P3B (perjanjian penghindaran pajak berganda) melalui postingan ini!!!

Tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) merupakan istilah yang dibahas dalam undang-undang pajak penghasilan (UU PPh). Perjanjian tersebut dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lainnya sebagai persetujuan dalam penghindaran pajak berganda serta meminimalisir penghindaran pajak dalam suatu penerapan dari UU PPh dalam Pasal 32A.Peraturan ini berisikan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah di negara lainnya sebagai bentuk penghindaran pajak berganda serta meminimalisir adanya pengelakan pajak.

beberapa tujuan pemerintah dalam menerapkan Tax Treaty, yakni sebagai berikut:

  • Mencegah adanya pengenaan pajak berganda
  • Memberikan pengurangan atas besaran tarif pajak di negara sumber atas penghasilan tertentu ataupun dalam pembagian hak pemajakan
  • Memberikan kedudukan yang sama rata (setara) dalam hal perpajakan
  • Menarik investasi modal asing
  • Digunakan sebagai salah satu cara lain negara dalam menerapkan aturan-aturan domestiknya. Seperti tax avoidance (pengelakan pajak), EoI (Exchange Of Information), hingga Mutual Agreement Procedure (MAP)
  • Kedudukan tax treaty terhadap UU Pajak dalam negeri akan diperlakukan sebagai lex specialis terhadap UU dalam negeri yang bersifat lex generalis.

Model Tax Treaty

Di setiap transaksi yang melibatkan antara dua negara, kebijakan tax treaty akan menjadi acuan dalam penerapannya lantaran memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dalam hal ini, setiap negara memiliki hak dalam menyusun seperti apa perjanjian Tax Treaty sesuai dengan model yang digunakan dan tentunya diakui secara internasional. Model yang dimaksud tersebut terdapat setidaknya 2 (dua) model yang dapat digunakan sebagai perjanjian penghindaran pajak berganda.

Model tersebut terdiri dari:

  • Model UN (PBB)

Model ini dilatarbelakangi oleh tingginya arus modal dari negara maju ke negara berkembang. Dalam hal ini, Sekretaris Jendral (Sekjen) PBB yang mengesahkan adanya model UN (PBB). Sejauh ini ada beberapa negara yang telah menerapkan model UN dalam tax treatynya.

  • Model OECD

Model ini dibentuk dan disahkan langsung oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Pembuatan model ini bertujuan guna memecahkan masalah perekonomian yang kerap terjadi di beberapa negara anggotanya, terutama yang berkaitan dengan perpajakan berganda. Sebanyak 26 negara yang menjadi anggota OECD.

Prosedur Penerapan Tax Treaty

Berdasarkan PER-15/PJ/2018 dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa wajib pajak luar negeri yang memiliki hak dalam memperoleh penghasilan dari Indonesia dengan memanfaatkan perjanjian tax treaty ialah sebagai berikut:

  • WP yang memperoleh penghasilan bukanlah SPDN (subjek pajak dalam negeri) Indonesia
  • WP yang memperoleh penghasilan merupakan SPDN (subjek pajak dalam negeri) dari negara mitra atau yurisdiksi mitra yang telah mensetujui perjanjian tax treaty
  • Tidak terjadi penyalahgunaan perjanjian P3B (tax treaty)
  • WP yang memperoleh penghasilan merupakan beneficial owner, atau berdasarkan dengan persyaratan dalam tax treaty.

Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *