Tax Advoidance dan Tax Evasion

Hai Sobat,

Apasih perbedaan dari Tax Advoidance dan Tax Evasion?, Mari bersama-sama membahas pengertian dan perbedaan Tax Advoidance dan Tax Evasion melalui postingan dibawah ini

Tax Advoidance

Merupakan praktik yang umumnya dilakukan oleh wajib pajak guna meminimalisir pembayaran beban pajak individu atau perusahaan yang terutang pada kas negara.

Contoh : Fasilitas atau keringan pajak yang didapatkan oleh para pelaku UMKM Indonesia melalui ketentuan pada PP Nomor 23 Tahun 2018 sering kali disalahgunakan oleh pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mau membayar PPh. Seperti yang kita ketahui dengan kebijakan ini para pelaku UMKM hanya diwajibkan membayar PPh dengan tarif 0,5% dari omset bisnis. Biasanya para oknum memecah laporan keuangan badan dan usaha pribadi agar peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar

Tax Evasion

Merupakan tindakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan tujuan mengurangi jumlah pajak terutang atau sama sekali tidak membayar pajak secara ilegal

Contoh : Para Wajib Pajak tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilan ya dalam SPT atau membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dijadikan pengurangan penghasilan untuk tujuan meminimalkan beban pajak.

Kebijakan Penanggulangan

Dalam tax avoidance pemerintah sudah mengeluarkan ketentuan untuk menanggulangi terjadinya praktik penghindaran pajak, seperti ketentuan anti thin capitalization, yaitu upaya wajib pajak mengurangi beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman dan bukan menambah modal untuk dapat membebankan biaya bunga dan mengecilkan laba. Hal ini diatur dalam UU PPh pasal 18 ayat 1 dan PMK No.169/PMK.03/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan.

Sedangkan dalam tax evasion DJP sebagai otoritas pajak di Indonesia melakukan penegakan hukum bagi pelanggar hukum khususnya penggelapan pajak seperti penegakan hukum ringan dan penegakan hukum berat. Penegakan hukum ringan dikenakan kepada pelanggaran hukum yang bersifat administrasi yaitu berupa bunga atau denda. Sedangkan penegakan hukum berat dikenakan kepada tindak pidana perpajakan, sanksi yang dikenakan adalah sanksi pidana.

mari sebarkan Info ini agar dapat menjadi Manfat bagi Keluarga, Kerabat dan Teman dengan Like, Komen dan Share Postingan Ini. Terima Kasih atas Perhatiannya.

Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)

 


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *