Tak Semua Jasa Kena PPN, Ini 6 Pengecualiannya

·

·

Pada prinsipnya, seluruh jasa merupakan Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN s.t.d.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terdapat 6 jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

6 jenis jasa yang tidak dikenakan ppn:

  1. JASA KEAGAMAAN, Meliputi:
    • Jasa pelayanan rumah ibadah.
    • Jasa pemberian khotbah atau dakwah.
    • Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
    • Jasa lainnya di bidang keagamaan.
  2. ASA KESENIAN DAN HIBURAN, Meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
  3. JASA PERHOTELAN, Meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
  4. JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH, Meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
  5. JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR, Meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
  6. JASA BOGA ATAU KATERING, Meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *