
Apa Itu EOI?
Exchange of Information (EOI) adalah mekanisme pertukaran informasi perpajakan antarnegara untuk meningkatkan transparansi, mencegah penggelapan dan penghindaran pajak, serta mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak yang memiliki keterkaitan lintas negara.
Mengapa EOI Penting?
Globalisasi membuat aktivitas bisnis dan transaksi keuangan semakin meluas ke berbagai negara. Kondisi ini menimbulkan tantangan bagi otoritas pajak dalam mengidentifikasi penghasilan dan aset wajib pajak di luar negeri. Melalui EOI, negara dapat bekerja sama memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan.
Tiga Mekanisme Pertukaran Informasi
- Exchange of Information on Request (EOIR)
Pertukaran informasi berdasarkan permintaan dari otoritas pajak negara lain untuk kebutuhan pemeriksaan atau pengawasan perpajakan tertentu. - Spontaneous Exchange of Information (SEOI)
Pertukaran informasi secara spontan ketika suatu negara menemukan informasi perpajakan yang relevan bagi negara mitranya, tanpa menunggu permintaan. - Automatic Exchange of Information (AEOI)
Pertukaran informasi secara otomatis dan berkala berdasarkan kesepakatan antarnegara, misalnya informasi rekening keuangan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan EOI di Indonesia diatur dalam ketentuan perpajakan, termasuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2025
Manfaat EOI
- Mencegah penggelapan dan penghindaran pajak.
- Meningkatkan transparansi informasi perpajakan.
- Mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak lintas negara.
- Memperkuat kerja sama antarotoritas pajak.
- Membantu mengidentifikasi aset dan penghasilan yang relevan untuk kepentingan perpajakan.



Leave a Reply