Premi dalam penanganan Bea dan Cukai

Hai Sobat,

Didalam UUD mengenai Kebapean dan Cukai banyak menyinggung mengenai premi, lantas apa itu premi dalam konteks kebapean dan cukai?

Yuk baca selengkapnya melalui postingan ini!!!

Pasal 113 D Undang-undang No. 10/1995 s.t.d.d Undang-undang No. 17/2006 tentang kebapean mengatur adanya pemberian premi bagi perseorangan, kelompok orang, dan/unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kebapean.

Selain itu, Pada pasal 64 D Undang-undang No. 11/1995 s.t.d.d Undang-undang No. 39/2007 tentang cukai juga mengamanatkan adanya hak premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran dibidang cukai.

Sebagai tindak lanjut dan ketentuan tersebut, Kementria  keuangan pun merilis Peraturan Mentri Keuangan No. 243/PMK.04/2011 s.t.d.d Peraturan Mentri Keuangan No.145/PMK.04/2016 tentang pemberian premi (PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016

Pengertian premi dalam konteks kebapean dan cukai

Premi dalam bidang kebapean dan cukai adalah penghargaan dalam bentuk uang atau lainya yang diberi kepada orang perseorangan, kelompom orang, atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkapkan dan menangani pelanggaran kebapean dan cukai (Pasal 1 angka 3 PMK 243 /2011 s.t.d.d PMK 145/2016

Syarat pemberian premi

Berjasa dalam menangani pelanggaran kebapean dan cukai yang diantaranya terdapat 2 perkara:

Pertama, Pelanggaran administrasi kebapean dan cukai meliputi:

  • Memberikan Informasi
  • Menemukan baik secara administrasi maupun fisik
  • Mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum
  • menyelesaikan penagihan

Kedua, Pelanggaran pidana kebapean dan cukai meliputi:

  • memberikan infromasi
  • Melakukan pengungkapan, penyelidikan, dan penuntutan
  • Termasuk juga berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon

Mekanisme besaran pembagian premi

  • Premi yang diberikan sebesar 50% dari sanksi administrasi berupa denda, sanksi pidana berupa denda, hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kebapean/cukai, nilai atas barang yang menurut perundang-undangan tidak boleh dilelang.
  • Premi juga bisa diberikan sebesar 50% dari sanksi administrasi berupa denda atas pembawaan uang tunai/instrumen pembayaran lain. Adapun premi yang diberikan paling banyak sebesar Rp 1 Milyar
  • Premi yang diberikan kepada pemberi informasi atau pelapor yang memberikan petunjuk atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan diberikan bagian dari premi paling banyak Rp 50 Juta

Premi tersebut nantinya akan dibagi berdasarkan persentase tertentu untuk pihak -pihak yang berjasa dalam pengungkapan pelanggaran. Persentae pembagian premi tersebut beragam tergantung peran serta pihak yang bersangkutan.

Misal, premi dari sanksi administrasi berupa denda akan dibagi kepada pejabat yang menemukan pelanggaran maksimal 7%, Unit kerja yang menyelesaikan penagihan maksimal 0,5%, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang menetapkan pengenaan sanksi minimal 12,5% dan untuk DJBC 30%

Beasaran pembagian premi tersebut ditetapkan melalui keputusan kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai mengenai perincian pembagian premi dengan memperhatikan kontribusi pegawai atau unit yang berjasa secara langsung dan tidak langsung

Itu adalah penjelasan mengenai premi dalam penanganan bea dan cukai, mari sebarkan info ini agar dapat menjadi manfaat bagi keluarga, kerabat, dan teman dengan Like, Komen dan Share Postingan Ini. Terima Kasih atas Perhatiannya.

Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *