Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
MEKANISME PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL
- Ditujukanuntukmencegahisu BEPS lainnyaselainekonomi digital danmengurangikompetisitarifPPhBadan
- Menerapkanadanya Global Minimum Tax untukmemastikanbahwa large MNE’s denganomzet global minimum 750 million Euro membayarpajakdengantarif 15%
- TerdiridariIncome Inclusion Rules (IRR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), danQualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT)
GLOBE rules

ENTITAS KONSTITUEN YANG DIKECUALIKAN
- Badan pemerintah
- Organisasi internasional
- Organisasi nirlaba
- Entitas dana pension
- Entitas dana investasi yang merupakan entitas induk utama
- Entitas dana investasi real estate yang merupakan entitasa induk utama
· Entitas konstituen yang dikecualikan tetap diperhitungkan dalam menghitung batasan peredaran bruto Grup PMN
· Entitas konstituen yang dikecualikan tidak diperhitungkan dalam penghitungan ETR perjurisdiksi dan tidak dikenakan pajak tambahan (top-up tax)
· Entitas Konstituen Pelapor dapat memilih untuk tidak memperlakukan Entitas sebagai Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dengan melakukan Pemilihan Lima Tahun
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply