PMK 96 Tahun 2023

 

Hai Sobat,

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Inovasi serta perbaikan senantiasa diterapkan untuk mewujudkan perbaikan layanan yang berkelanjutan.

Sebagai bagian dari transformasi layanan Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan, dilakukan pembaruan proses bisnis barang kiriman melalui PMK 96 tahun 2023.

Selain mewujudkan layanan yang lebih cepat dan mudah, implementasi aturan ini diharapkan dapat mengurangi impor barang konsumsi serta melindungi usaha dalam negeri.

Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!!

Pemerintah melalui mentri keuangan mempercepat penerapan PMK Nomor 96 tahun 2023 tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman menjadi 17 Oktober 2023. yang dimana aturan tersebut berlaku per 17 November 2023 setelah diundangkan. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan kebijakan guna mengurangi lonjakan impor barang konsumsi.

Lalu apa saja perubahan pada beleid baru tersebut?

  • Pemerintah menambah empat komoditas baru yang dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN)

Pemerintah menambahkan komoditas baru yang dikenakan MFN yang dimana pada aturan sebelumnya PMK Nomor 199/PMK.010/2019 hanya terdapat 4 yaitu: Tekstil dan Produk Tekstil (15% s.d 25%), Alas Kaki (25% s.d. 30%), Tas (15% s.d. 20%), Buku (0%) lalu pada aturan yang baru ditambah dengan Sepeda (25% s.d. 40%), Jam Tangan (10%),Kosmetik (10% s.d. 15%) Besi dan Baja (0% s.d. 20%).

  • Skema kemitraan antara penyelenggara melalui sistem elektronik (PPMSE) dengan DJBC yang sebelumnya bersifat opsional, kini menjadi wajib

Dalam konteks ini, PPMSE yang dimaksud adalah yang melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah lebih dari 1,000 kiriman dalam periode satu tahun kalender. Sementara PPMSE yang bertransaksi dibawah jumlah tersebut dikecualikan dari kewajiban kemitraan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan integritas data akurasi penetapan nilai pabean, dan percepatan layanan.

  • Bila pada PMK 199/2019 PPMSE diperlakukan sebagai mitra DJBC (pihak ketiga), pada PMK 96/2023 PPMSE diperlakukan sebagai importir
  • Pemerintah mengubah pengaturan tentang consigment note (CN) pada PMK 96/2023.
  • Sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif/nilai pabean barang hasil perdagangan dilakukan secara self-assement, sehingga memungkinkan adanya sanksi
  • Pemerintah turut mengatur ketentuan ekspor barang kiriman pada PMK 96/2023, yang bertujuan mendorong ekspor usaha UMKM melalui e-commerce

Like, Komen dan share Postingan ini, Mari sebarkan info ini agar dapat menjadi manfaat bagi keluarga, kerabat, dan teman. Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)

 

 


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *