Hai Sobat,
Berikut merupakan informasi PMK 48 2023 Tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!!
Latar Belakang dan Tujuan
Latar belakang untuk melaksanakan ketentuan:
- Pasal 44E ayat (2) huruf f UU KUP (penunjukan Pihak Lain);
- Pasal 21 ayat (8), Pasal 22 ayat (2), dan Psal 23 ayat (2) UU PPh (pemungutan PPh Pasal 22 dan pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23); dan
- Pasal 16G huruf i UU PPN (besaran tertentu PPN).
Tujuan Pelaksanaan:
- Memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan PPh dan/atau PPN atas penjualan/penyerahan emas perhiasan dsb.
- Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan PPh pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 41/PMK.010/2022 yang berkaitan dengan penjualan emas batangan di dalam negeri.
- Mengganti PMK Nomor 30/PMK.03/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan, karena belum dapat menampung perubahan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) huruf b UU PPN.
Definisi
- Emas Perhiasan, yakni perhiasan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung emas perhiasan dimaksud.
- Pabrikan Emas Perhiasan, yakni pengusaha yang menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan.
- Pedagang Emas Perhiasan, yaitu pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan (Distributor/grosir dan eceran).
- Konsumen Akhir, yaitu pembeli barang dan/atau penerima jasa yang megonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dan tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dimaksud untuk kegiatan usaha.
PPh dan PPn atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan
PPh bagi Pabrikan/Pedagang, Pihak Lain cfm. Pasal 32A UU KUP, wajib memungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan Emas Perhiasan kepada:
- Konsumen Akhir
- WP yang dikenai PPh final cfm.
PPN bagi PKP Pabrikan, wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar:
- 1,1% x harga jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada Pabrikan lainnya dan Pedagang.
- 1,65% x harga jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada Konsumen Akhir.
PPN bagi PKP Pedagang, wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar:
- 1,1% x harga jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Pedagang lainya dan Konsumen Akhir, dalam hal PKP memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan Emas Perhiasan dan/atau dokumen tertentu atas impor Emas Perhiasan yang dimaksud.
- 1,65% x harga jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Pedagang lainnya dan Konsumen Akhir, dalam hal PKP tidak memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan Emas Perhiasan dan/atau dokumen tertentu tas impor Emas Perhiasan dimaksud.
- 0% x harga jual, untuk penyerahan kepada Pabrikan.
PPh dan PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Batangan
PPh bagi Pabrikan/Pedagang, Pihak Lain cfm. Pasal 32A UU KUP. Wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari Harga
Jual, kecuali penjualan emas batangan:
-
kepada Konsumen Akhir WP yang dikenai PPh final cfm.
-
Melalui pasar fisik emas digitalsesuai dengan ketentuan
mengenai perdagangan berjangka komoditi
PPN bagi PKP Pabrikan/PKP Pedagang Perlakuan PPN atas penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan catatan:
- Emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara → non-BKP [Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN].
- Emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara → diberikan fasilitas PPN tidak dipungut [Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g PP-49/2022].
Kriteria emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut [Penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g PP-49/2022] yaitu:
- emas berbentuk batangan;
- kadar emas paling rendah sebesar 99,99%; dan
- kadar tersebut dibuktikan dengan sertifikat.
PPh dan PPN atas Penjualan/Penyerahan Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis
PPh bagi Pabrikan/Pedagang Pihak Lain cfm. Pasal 32A UU KUP. Dalam hal Pabrikan/Pedagang juga melakukan penyerahan:
- perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas
- batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis,
Pabrikan/Pedagang wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar
0,25% dari Harga Jual, kecuali penjualan kepada:
- Konsumen Akhir
- WP yang dikenai PPh final cfm.
PPN bagi PKP Pabrikan/PKP Pedagang. Dalam hal PKP Pabrikan/PKP Pedagang juga melakukan penyerahan:
- perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/atau
- batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis,
PKP Pabrikan/PKP Pedagang wajib memungut PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, atau batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis dimaksud , sebesar 1,1% x Harga Jual.
PPh dan PPN atas Penyerahan Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis
PPh bagi Pabrikan/Pedagang Pihak Lain cfm. Pasal 32A UU KU. Wajib memotong:
- PPh Pasal 21 dalam hal penerima imbalannya WP orang pribadi dalam negeri; atau
- PPh Pasal 23 dalam hal penerima imbalannya WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
dengan tarif dan dasar pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali dalam hal WP yang menerima memperoleh imbalan jasa:
- merupakan WP yang dikenai PPh final cfm PP 55 2022 (eks PP 23 2018) dan telah memiliki serta menyerahkan fotokopi surat keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi DJP dan/ atau
- memiliki SKB pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.
PPN bagi PKP Pabrikan/PKP Pedagang, Wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar:
- 1,1% x Penggantian
Itulah Penjelasan mengenai PMK 48 tahun 2023, mari sebarkan Info ini agar dapat menjadi Manfat bagi Keluarga, Kerabat dan Teman dengan Like, Komen dan Share Postingan Ini. Terima Kasih atas Perhatiannya.
Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply