Hai Sobat,
Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menyandang status Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Apa saja syarat-syarat tersebut?
Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!!
Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Perubahan dari SPDN menjadi SPLN ini digunakan agar tidak terjadinya pemungutan pajak secara ganda. SPDN yang menjadi SPLN merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi 5 persyaratan:
- bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan;
- memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/ atau sosial di luar Indonesia;
- memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia; m
- enjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; p
- ersyaratan tertentu lainnya.
WNI yang memenuhi persyaratan sebagai SPLN diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. WNI yang pada saat akan meninggalkan Indonesia dapat menunjukkan niat menjadi SPLN, dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai WP NE pada saat akan meninggalkan Indonesia melalui KPP/KPP Mikro/KP2KP/saluran tertentu. Dalam hal telah secara nyata berada di luar Indonesia >183 hari dalam 12 bulan tetap harus mengajukan permohonan (pemenuhan persyaratan tertentu ke-5). Penghasilan WNI yang menjadi SPLN dan WNI yang ditetapkan sebagai WP NE karena dapat menunjukkan niat menjadi SPLN dikenai PPh sesuai Pasal 26 UU PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
1. Jika dikemudian hari diketahui secara nyata tidak memenuhi persyaratan sebagai SPLN, maka: dibatalkan penetapan sebagai WP NE; tetap merupakan SPDN; dan dikenai PPh sebagai SPDN
2. PPh Pasal 26 sejak penetapan WP NE s.d. pembatalan NE, dapat dikreditkan dalam menghitung PPh terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
(a) WNI dapat membuktikan niat menjadi SPLN dengan mendapat kontrak bekerja selama >183 hari, serta menunjukkan akan bertempat tinggal di Luar negeri, dan tidak lagi bertempat tinggal di Indonesia.
(b) Tetap harus mengajukan permohonan menjadi SPLN, melampirkan SKD dari otoritas pajak Negara lain beserta kelengkapan lainnya. Dalam hal dikemudian hari diketahui secara nyata tidak memenuhi persyaratan sebagai SPLN atau tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan permohonan tersebut maka
-dibatalkan penetapan WP NE
-tetap merupakan SPDN
-dan dikenai PPh sebagai SPDN, termasuk Tahun Pajak/Bag. Tahun Pajak penetapan WP NE.
Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply