Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

Hai Sobat,

Berikut adalah perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubung dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura/kenikmatan menurut PMK 66 Tahun 2023

Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!!

Perlakuan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan

Menurut UU PPh (UU 36/2008)

  1. Biaya natuira/kenikmatan tidak dapat dikurangkan bagi pemberi kerja dan bukan objek PPh bagi penerima.
  2. Biaya Natura/Kenikmatan yang dapat dikurangkan , sebatas:
    • Penyediaan makan/minum bagi pegawai
    • Didaerah tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan
  3. Natura/kenikmatan yang diberikan oleh bukan WP atau WP merupakan objek PPh bagi penerima

Kini Telah Diubah dengan UU HPP (UU 7/2021) menjadi:

  1. Natura kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang terkait dg 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) bagi pemberi kerja merupakan objek PPh bagi penerima
  2. Natura/kenikmatan yang bukan objek PPh bagi penerima:
    • natura/kenikmatan didaerah tertentu
    • natura/kenikmatan yang bersumber APBN/APBDes
  3. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan PP (PP-55 Tahun 2022)

Pengaturan pada PP 55/2022

Objek PPh (Taxable)

  • Natura, yakni imbalan berupa barang, contoh: Pemberian mobil exdinas

  • Kenikmatan, yaitu imbalan berupa fasilitas/pelayanan, contoh: Fasilitas mobil dinas

dengan pengecualian (non-Taxable) apabila termasuk:

  • Makanan/ bhn minuman bagi seluruh pegawai
  • Natura/Kenikmatan di daerah tertentu
  • Natura/Kenikmatan untuk keharusan pekerjaan
  • Natura/Kenikmatan dari APBN/D/Desa
  • Natura/Kenikmatan dengan Jenis dan/atau batasan tertentu

Dasar Hukum dan Kerangka Pengaturan PMK

Amanat UU PPh (dalam UU HPP)

Pasal 32C

Ketentuan lebih Lanjut mengenai:

a. ….

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 huruf d

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf n

diatur dengan Peraturan Pemerintah

Amanat dalam PP 55/2022

Pasal 31
a. tata cara pemberian pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
b. batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dan jenis dan/atau batasan tertentu dari
natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan,
c. tata cara penilaian dan penghitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,

diatur dalam Peraturan Menteri

PMK 

  1. Umum (definisi)
  2. Perlakuan Pembebanan Biaya Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
  3. Natura dan/atau Kenikmatan sebagai Objek Pajak Penghasilan dan Pengecualiannya dari Objek Pajak Penghasilan
  4. Tata Cara Penilaian dan Penghitungan Penghasilan Berupa Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
  5. Ketentuan Peralihan dan Penutup.

Perlakuan Pembebanan Biaya Penggantian atau Imbalan dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

Ruang lingkup pembebanan biaya:

  1. Biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  2. Biaya sehubungan dengan pekerjaan merupakan biaya yang berkaitan dengan hubungan pemberi kerja dengan pegawai.
  3. Biaya sehubungan dengan jasa merupakan biaya karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.

Ketentuan teknis pembebanan biaya:

  1. Pengeluaran untuk biaya kenikmatan yang memiliki masa manfaat > 1 tahun dibebankan melalui penyusutan/amortisasi
  2. Pengeluaran untuk biaya natura atau kenikmatan yang memiliki masa manfaat ≤ 1 tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran
  3. Pemberi kerja/pemberi penggantian atau imbalan melaporkan biaya natura/kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh
  4. Ketentuan berlaku : Tanggal 1 jan 2022 (sebelum) dan Awal tahun buku 2022

Natura dan/atau Kenikmatan sebagai Objek Pajak

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh

Ruang Lingkup:

  • Penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan, berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.
  • Penggantian/imbalan sehubungan jasa, karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak.

Natura/Kenikmatan Dikecualikan dari objek PPH

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai,
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu,
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan,
  4. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu,
  5. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa

Dasar Penilaian Natura dan/atau Kenikmatan

Natura dan/atau kenikmatan dinilai berdasarkan:

  • nilai pasar untuk natura; dan/atau
  • jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk kenikmatan

Saat Pemotongan PPh

Pemberi imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Pemotongan PPh oleh pemberi imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan dilakukan pada akhir bulan terjadinya:

  • pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu untuk natura
  • penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas/ pelayanan oleh pemberi untuk kenikmatan.

Itulah Penjelasan mengenai Perlakuan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan, mari sebarkan Info ini agar dapat menjadi Manfat bagi Keluarga, Kerabat dan Teman dengan Like, Komen dan Share Postingan Ini. Terima Kasih atas Perhatiannya.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *