Hai Sobat,
Berikut adalah perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubung dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura/kenikmatan menurut PMK 66 Tahun 2023
Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!!
Perlakuan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan
Menurut UU PPh (UU 36/2008)
- Biaya natuira/kenikmatan tidak dapat dikurangkan bagi pemberi kerja dan bukan objek PPh bagi penerima.
- Biaya Natura/Kenikmatan yang dapat dikurangkan , sebatas:
- Penyediaan makan/minum bagi pegawai
- Didaerah tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan
- Natura/kenikmatan yang diberikan oleh bukan WP atau WP merupakan objek PPh bagi penerima
Kini Telah Diubah dengan UU HPP (UU 7/2021) menjadi:
- Natura kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang terkait dg 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) bagi pemberi kerja merupakan objek PPh bagi penerima
- Natura/kenikmatan yang bukan objek PPh bagi penerima:
- natura/kenikmatan didaerah tertentu
- natura/kenikmatan yang bersumber APBN/APBDes
- Ketentuan lebih lanjut diatur dengan PP (PP-55 Tahun 2022)
Pengaturan pada PP 55/2022
Objek PPh (Taxable)
-
Natura, yakni imbalan berupa barang, contoh: Pemberian mobil exdinas
-
Kenikmatan, yaitu imbalan berupa fasilitas/pelayanan, contoh: Fasilitas mobil dinas
dengan pengecualian (non-Taxable) apabila termasuk:
- Makanan/ bhn minuman bagi seluruh pegawai
- Natura/Kenikmatan di daerah tertentu
- Natura/Kenikmatan untuk keharusan pekerjaan
- Natura/Kenikmatan dari APBN/D/Desa
- Natura/Kenikmatan dengan Jenis dan/atau batasan tertentu
Dasar Hukum dan Kerangka Pengaturan PMK
Amanat UU PPh (dalam UU HPP)
Pasal 32C
Ketentuan lebih Lanjut mengenai:
a. ….
d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 huruf d
n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf n
…
diatur dengan Peraturan Pemerintah
Amanat dalam PP 55/2022
Pasal 31
a. tata cara pemberian pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
b. batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dan jenis dan/atau batasan tertentu dari
natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan,
c. tata cara penilaian dan penghitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
diatur dalam Peraturan Menteri
PMK
- Umum (definisi)
- Perlakuan Pembebanan Biaya Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
- Natura dan/atau Kenikmatan sebagai Objek Pajak Penghasilan dan Pengecualiannya dari Objek Pajak Penghasilan
- Tata Cara Penilaian dan Penghitungan Penghasilan Berupa Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
- Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Perlakuan Pembebanan Biaya Penggantian atau Imbalan dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
Ruang lingkup pembebanan biaya:
- Biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
- Biaya sehubungan dengan pekerjaan merupakan biaya yang berkaitan dengan hubungan pemberi kerja dengan pegawai.
- Biaya sehubungan dengan jasa merupakan biaya karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.
Ketentuan teknis pembebanan biaya:
- Pengeluaran untuk biaya kenikmatan yang memiliki masa manfaat > 1 tahun dibebankan melalui penyusutan/amortisasi
- Pengeluaran untuk biaya natura atau kenikmatan yang memiliki masa manfaat ≤ 1 tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran
- Pemberi kerja/pemberi penggantian atau imbalan melaporkan biaya natura/kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh
- Ketentuan berlaku : Tanggal 1 jan 2022 (sebelum) dan Awal tahun buku 2022
Natura dan/atau Kenikmatan sebagai Objek Pajak
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh
Ruang Lingkup:
- Penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan, berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.
- Penggantian/imbalan sehubungan jasa, karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak.
Natura/Kenikmatan Dikecualikan dari objek PPH
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai,
- Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu,
- Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan,
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu,
- natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa
Dasar Penilaian Natura dan/atau Kenikmatan
Natura dan/atau kenikmatan dinilai berdasarkan:
- nilai pasar untuk natura; dan/atau
- jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk kenikmatan
Saat Pemotongan PPh
Pemberi imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Pemotongan PPh oleh pemberi imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan dilakukan pada akhir bulan terjadinya:
- pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu untuk natura
- penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas/ pelayanan oleh pemberi untuk kenikmatan.
Itulah Penjelasan mengenai Perlakuan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan, mari sebarkan Info ini agar dapat menjadi Manfat bagi Keluarga, Kerabat dan Teman dengan Like, Komen dan Share Postingan Ini. Terima Kasih atas Perhatiannya.
Leave a Reply