PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 10/PJ/2024

Tentang ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (siap)

Tujuan Peraturan:

  • Meningkatkan transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas sistem administrasi perpajakan. 
  • Menyederhanakan aturan pembayaran, penyetoran, dan pengembalian pajak. 
  • Menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan.

Ruang lingkup dalam Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi:

  1. ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak
    • Wajib Pajak membayar pajak melalui Collecting Agent (bank persepsi, pos, atau lembaga persepsi lainnya). 
    • Pembayaran dapat dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP), meterai, atau sarana administrasi lain. 
    • Sistem pembayaran menggunakan Kode Billing yang berlaku selama 7 hari. 
    • Tersedia berbagai kanal pembayaran, seperti pada loket atau teller atau lewat ATM, internet banking, mobile banking, kartu debit/kredit, dan dompet elektronik dan sarana lainya. 
    • Jika terjadi kesalahan, dapat dilakukan pemindahbukuan atau pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 
  2. ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
    • Wajib Pajak yang mengalami kelebihan pembayaran pajak dapat mengajukan pengembalian. 
    • Kelebihan pajak terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi utang pajak sebelum dikembalikan. 
    • Wajib Pajak juga dapat memilih untuk menggunakan kelebihan pembayaran pajak sebagai deposit pajak  atau untuk membayar pajak pihak lain. 
    • Imbalan bunga diberikan atas keterlambatan pengembalian pajak dalam kondisi tertentu. 

Ketentuan Peralihan

  • Pembayaran pajak sebelum 2025 tetap menggunakan aturan lama (PER-09/PJ/2020 dan PER-22/PJ/2021).
  • Pajak yang belum dilunasi hingga 2025 akan mengikuti ketentuan baru. 

Pencabutan Peraturan Lama

Peraturan sebelumnya tentang sistem pembayaran pajak elektronik dicabut dan digantikan oleh peraturan ini. 

Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *