
Siapa yang tidak tertarik menginap liburan di berbagai vila yang terletak di Bali. Private pool dan pemandangan sawah? Rasanya jadi liburan yang paling worth it. Tapi pernah nggak kepikiran, vila-vila cantik ini banyak juga lho yang pemiliknya warga negara asing. Nah, dari sinilah muncul pertanyaan menarik soal pajak: kalau pemilik vila berstatus Wajib Pajak Luar Negeri, penghasilan sewanya itu kena PPh Final Pasal 4 ayat (2) seperti biasa, atau justru masuk skema PPh Pasal 26? Simak Penjelasan lebih lanjut !
- PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
- PPh Final Pasal 4 ayat (2) mengatur pajak atas penghasilan tertentu, termasuk sewa tanah dan/atau bangunan, dengan tarif 10% final.
- Berdasarkan analisis penulis, ketentuan ini ditujukan untuk:
- Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
2. PPh Pasal 26
- Jika penerima penghasilan adalah WPLN non-BUT, maka pembayaran sewa termasuk objek PPh Pasal 26.
- Tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah bruto (nilai sewa sebelum dikurangi biaya).
3. PERAN P3B (PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA)
- Pasal 6 P3B umumnya memberikan hak pemajakan atas income from immovable property kepada negara tempat harta tak gerak berada.
- Karena vila berada di Indonesia, Indonesia memiliki hak pemajakan atas penghasilan sewa vila tersebut.
- P3B tidak mengatur mekanisme maupun tarif pemajakan, sehingga ketentuan UU PPh Indonesia tetap berlaku sepenuhnya.
Kesimpulan
| PENERIMA PENGHASILAN | DASAR HUKUM | JENIS PAJAK | TARIF | DASAR PENGENAAN |
| WPDN atau BUT | Pasal 4 ayat (2) UU PPh, PP 34/2027 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) | 10% | Jumlah bruto nilai persewaan |
| WPLN non-BUT | Pasal 26 ayat (1) huruf c UU PPh | PPh Pasal 26 | 20% | Jumlah bruto penghasilan sewa |


Leave a Reply