Halloo sobat pajak👋
Ada peraturan baru nih terkait penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU. Peraturan ini diatur oleh Dirjen Pajak Nomor – PER-6/PJ/2024
Yuk simak info selengkapnya dibawah ini!!!
Pasal 1 – Definisi
- Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Nomor identitas bagi Wajib Pajak untuk administrasi perpajakan.
- Penduduk: Warga Negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Nomor identitas unik bagi penduduk Indonesia.
- Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU): Nomor identitas untuk tempat usaha yang berbeda dari tempat tinggal Wajib Pajak.
- Pihak Lain: Badan atau instansi pemerintah yang menggunakan NPWP dalam layanannya.
Pasal 2 – Penggunaan Identitas dalam Administrasi Perpajakan
- Mulai 1 Juli 2024:
– Wajib Pajak harus menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU dalam layanan administrasi.
– Pihak lain harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit dalam layanannya. - Layanan administrasi yang menggunakan identitas ini mencakup pendaftaran Wajib Pajak, akun profil DJP Online, konfirmasi status Wajib Pajak, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT yang meliputi eBupot 21/26, eBupot Unifikasi, dan eBupot Instansi Pemerintah, serta pengajuan keberatan (e-Objection).
- Jenis layanan administrasi tersebut akan ditambah dan diumumkan secara bertahap.
- Layanan lain di luar poin 2 dan 3 masih menggunakan NPWP 15 digit (Billing, eFaktur, dsb)
Pasal 3 – Kesiapan Sistem Administrasi Pihak Lain Jika sistem administrasi pihak lain belum siap, mereka menggunakan NPWP 15 digit sampai 31 Desember 2024.
Pasal 4 – Penyesuaian Dokumen Perpajakan
- Dokumen perpajakan akan disesuaikan untuk mencantumkan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit dan NITKU.
2. Dokumen perpajakan dengan format NPWP 15 digit yang diterbitkan sejak 1 Juli 2024 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen baru (dengan NIK/NPWP 16 Digit) - Contoh format penyesuaian pada ayat 1 terlampir dalam peraturan ini.
Pasal 5 – Pendaftaran NPWP
- Wajib Pajak pribadi penduduk diaktivasi NIK sebagai NPWP dan diberikan NPWP 15 digit.
- Wajib Pajak pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah diberikan NPWP 15 dan 16 digit.
- Wajib Pajak cabang diberikan NPWP 15 digit dan NIK atau NPWP 16 digit dari pusat, serta NITKU.
Pasal 6 – Berlaku Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2024.
Leave a Reply