PENGGUNAAN NIK SEBAGAI NPWP

Halloo sobat pajak👋

Ada peraturan baru nih terkait penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU. Peraturan ini diatur oleh Dirjen Pajak Nomor – PER-6/PJ/2024

Yuk simak info selengkapnya dibawah ini!!!

Pasal 1 – Definisi

  1. Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Nomor identitas bagi Wajib Pajak untuk administrasi perpajakan.
  3. Penduduk: Warga Negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
  4. Nomor Induk Kependudukan (NIK): Nomor identitas unik bagi penduduk Indonesia.
  5. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU): Nomor identitas untuk tempat usaha yang berbeda dari tempat tinggal Wajib Pajak.
  6. Pihak Lain: Badan atau instansi pemerintah yang menggunakan NPWP dalam layanannya.

Pasal 2 – Penggunaan Identitas dalam Administrasi Perpajakan

  1. Mulai 1 Juli 2024:
    – Wajib Pajak harus menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU dalam layanan administrasi.
    – Pihak lain harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit dalam layanannya.
  2. Layanan administrasi yang menggunakan identitas ini mencakup pendaftaran Wajib Pajak, akun profil DJP Online, konfirmasi status Wajib Pajak, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT yang meliputi eBupot 21/26, eBupot Unifikasi, dan eBupot Instansi Pemerintah, serta pengajuan keberatan (e-Objection).
  3. Jenis layanan administrasi tersebut akan ditambah dan diumumkan secara bertahap.
  4. Layanan lain di luar poin 2 dan 3 masih menggunakan NPWP 15 digit (Billing, eFaktur, dsb)

Pasal 3 – Kesiapan Sistem Administrasi Pihak Lain Jika sistem administrasi pihak lain belum siap, mereka menggunakan NPWP 15 digit sampai 31 Desember 2024.

Pasal 4 – Penyesuaian Dokumen Perpajakan

  1. Dokumen perpajakan akan disesuaikan untuk mencantumkan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit dan NITKU.
    2.  Dokumen perpajakan dengan format NPWP 15 digit yang diterbitkan sejak 1 Juli 2024 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen baru (dengan NIK/NPWP 16 Digit)
  2. Contoh format penyesuaian pada ayat 1 terlampir dalam peraturan ini.

Pasal 5 – Pendaftaran NPWP

  1. Wajib Pajak pribadi penduduk diaktivasi NIK sebagai NPWP dan diberikan NPWP 15 digit.
  2. Wajib Pajak pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah diberikan NPWP 15 dan 16 digit.
  3. Wajib Pajak cabang diberikan NPWP 15 digit dan NIK atau NPWP 16 digit dari pusat, serta NITKU.

Pasal 6 – Berlaku Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2024.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *