Perubahan kebijakan nilai kurs valuta asing kembali diberlakukan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/MK/EF.2/2025. Kebijakan ini menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode tertentu.
Sebelum aturan ini berlaku, setiap nilai kurs harus mengikuti kurs spot harian pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat dan dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar yang berlaku. Penetapan ini dilakukan setiap minggu dan berlaku mulai tanggal 3 September sampai dengan 9 September 2025.
Berikut Penetapan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 3 September 2025 sampai dengan 9 September 2025


🔎Apa yang Membuat Kebijakan Ini Penting?
Dalam ketentuan ini, tercantum mata uang asing yang kursnya akan digunakan, termasuk dolar AS, dolar Australia, dolar Kanada, dan mata uang lainnya. Hal ini memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan pejabat bea cukai terkait aspek administrasi dan keuangan saat melakukan pungutan ataupun pembayaran.
🔎Mengapa kebijakan ini diberlakukan setiap minggu?
Karena nilai kurs valuta asing dapat berfluktuasi secara dinamis di pasar internasional. Dengan menetapkan nilai kurs secara mingguan, pemerintah memastikan bahwa pembayaran pajak dan bea masuk tetap mencerminkan kondisi pasar terkini sehingga keadilan fiskal dapat terjaga.
🔎Bagaimana dampaknya terhadap pelaku usaha?
Kebijakan ini memberi kejelasan dan kepastian dalam penghitungan nilai tukar untuk proses pembayaran bea dan pajak impor. Dengan penyesuaian mingguan, pelaporan dan pembayaran dapat dilakukan dengan informasi terbaru, mengurangi risiko kerugian akibat fluktuasi mata uang yang tidak terduga.
Selain itu, pengusaha dan pemain industri impor maupun ekspor akan lebih mudah menyesuaikan perencanaan keuangan mereka, karena penghitungan nilai kurs mengikuti perkembangan pasar real-time.
Kesimpulan
Kebijakan penetapan nilai kurs terbaru ini menjadi bagian penting dalam kerangka peraturan perpajakan dan kepabeanan. Dengan memperbarui secara rutin, pemerintah memastikan aspek keadilan dan akuntabilitas fiskal tetap terjaga. Bagi pelaku usaha, memahami ketentuan ini adalah langkah krusial agar proses pembayaran bea dan pajak dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami https://kjasigitwijanarko.co.id/ atau hub 082336833231 (WhatsApp)