Yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!
Penerbitan peraturan menteri keuangan No.8/2024 yang memberikan insentif diskon PPN sebesar 10% untuk pembelian mobil listrik hingga akhir tahun 2024 sebagai solusi ramah lingkungan. langkah ini diharapkan dapat mengurangi emisi gas buang dari kendaran bermotor dan menimbang pada peningkatan kualitas udara serta kesehatan manusia
Insentif PPN DTP untuk kendaraan bermotor listrik berbasis batrai (KBLBB) diperpanjang dengan diskon 10% atau 5% tergantung pada pemenuhan kriteria TKDN. Syaratnya termasuk penyerahan KBLBB roda 4 dan atau bus kepada pembeli yang terdaftar sebagai kendaraan baru, serta memenuhi TKDN minimal 40% untuk diskon 10%
Model yang memenuhi syarat telah ditetapkan oleh kementrian perindustrian, seperti Hyundai loniq 5 dan wuling air EV untuk tahun 2003 pengusaha kena apajak (PKP) harus membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP sesuai ketentuan PMK 8/2004, paling lambat 31 Desember 2024.
PPN DTP, sesuai dengan PMK 8/2024, dapat ditagih kembali sebagai PPN terutang dalam situasi berikut :
- Pembelian kendaraan bermotor Listrik dan Bus Listrik tertentu yang tidak memenuhi kriteria tertentu atau tidak disertai dengan faktur pajak yang sesuai.
- Jika masa pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
- Jika PKP tidak memenuhi kewajiban menerbitkan faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP.
Namun, pembeli yang merupakan PKP dan memanfaatkan DTP PPN saat membeli kendaraan bermotor Listrik dan bus Listrik Tertentu tidak dapat mengkreditkan PPN DTP dalam penghitungan PPN terutang saat laporan SPT masa PPN.
Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami http://kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply