Hai Sobat,
Ada berita penting mengenai STTR (Subject to tax rule) terhadap pengaruh negara berkembang, apa saja informasi yang perlu diketahui?, yuk baca info selengkapnya melalui postingan ini!!!
STTR (Subject to tax rule) akan membuka celah bagi negara berkembang termasuk Indonesia mengeksekusi topup tax atau pungutan selisih tarif pajak penghasilan (PPh). OECD mengatakan STTR merupakan bagian penting dari solusi dua pilar untuk mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi. STTR memungkinkan negara-negara berkembang untuk mengenakan pajak atas pembayaran intra-grub perusahaan tertentu, jika terdapat transaksi yang dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) dibawah 9%. Berita ini menjadi senjata baru Indonesia untuk tarif pajak global.
Mari kita sama sama mengenal tentang STTR (Subject to tax rule).
Apa itu STTR (Subject to Tax Rule)?
STTR (Subject to Tax Rule adalah aturan berbasis perjanjian yang berlaku untuk pembayaran intragrub dari yuridiksi sumber (yuridiksi yaitu tempatr timbulnya penghasilan)
Apa saja Subjek dari STTR?
Ada 7 jenis transaksi yang menjadi subjek mekanisme STTR:
- Bunga
- Royalti
- Pembayaran layanan tertentu
- Premi asuransi dan reasuransi
- Biaya pembiayaan
- Sewa
- Imbalan atas penyediaan jasa
Tarif Pajak STTR
Negara inclusive Framework menyepakati tarif Subject to Tax Rule (STTR) pada proposal pilar 2 :Global Anti Base Erosion (Globe) sebesar 9%
Itulah Penjelasan mengenai STTR (Subject to Tax Rule), mari sebarkan Info ini agar dapat menjadi Manfat bagi Keluarga, Kerabat dan Teman dengan Like, Komen dan Share Postingan Ini. Terima Kasih atas Perhatiannya.
Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan kunjungi laman kami kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)
Leave a Reply