Cara Buat Bukti Potong Non-Resident (BPNR) di Coretax DJP

·

·

Kewajiban pajak penghasilan di Indonesia tidak berhenti pada wajib pajak dalam negeri saja. Setiap penghasilan yang mengalir ke tangan wajib pajak luar negeri dari sumber di Indonesia juga tetap masuk radar PPh. Bagaimana pembuatan bukti potongnya, simak penjelasannya berikut!

Bukti Potong Non-Resident (BPNR) digunakan untuk pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima oleh WP luar negri. Beikut langkah-langkah pembuatanya :

  1. Login ke Coretax DJP : Masuk menggunakan NPWPdan kata sandi anda.
  2. Pilih menu e-Bupot : Pada halaman utama, pilih menu “e-Bupot”.
  3. Pilih Buat Bukti Potongan (Bupot)Baru : Klik tombol “Buat Bupot” untuk memulai pembuatan Bupot baru.
  4. Pilih Jenis Bukti Potong : Pilih “Non-resident (BPNR)”
  5. Isi Data Pemotongan : Lengkapi data pemotongan, meliputi :
    • Data penerima penghasilan
    • Data pemotongan
    • Objek penghasilan
    • Tarif dan PPh yang dipoton
    • Dokumen pendukung (jika ada)
  6. Periksa dan Simpan : Periska kembali seluruh data yang telah diisi, kemudian klik simpan.
  7. Terbitkan Bukti Potong : Setelah di klik “Terbitkan” untuk menerbitkan Bupot.
  8. Unduh Bukti Potong : Unduh file PDF Bupot BPNR yang telah diterbitkan.

Pastikan data yang di isi sesuai dengan dokumen pendukung dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya :

  1. Pastikan NPWP pihak yang melakukan pemotongan aktif.
  2. Simpan Bupot dengan baik sebagai dokumen perpajakan.
  3. Pelaporan SPT masa PPh pasal 26 dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *