ASPEK PERPAJAKAN RUMAH SAKIT/KLINIK

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Poliklinik yakni balai pengobatan umum (tidak untuk perawatan atau pasien menginap).

Aspek Perpajakan Jasa Rumah Sakit :

Pajak penghasilan badan :

  1. Tambahan kemampuan ekonomis
  2. Untuk konsumsi atau menambah kekayaan
  3. Dari dalam negeri maupun luar negeri
  4. Dengan nama dan dalam bentuk apapun

Kewajiban pembukuan : Wajib badan WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN sebagaimana disebutkan dalam pasal 28 ayat (1) UU KUP

  • Penghasilan bruto/ omzet
  • Biaya 3M
  • Penghasilan neto

Penghitungan paak penghasilan : Untuk wajib pajak yang peredaran brutonya dalam satu tahun tidak melebihi 4,8 miliar rupiah dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari Peredaran Bruto (UU HPP PPh Juncto PP 55)

Batas waktu penggunaan tarif PPh Final :

  • 4 tahun bagi CV, Bumdes, Bumdes Bersama, Kopearsi, Perusahaan Perorangan, Firma
  • 3 tahun bagi PT

Jangka waktu dihitung, sejak :

  • Baru : Setelah PP 55 berlaku dihitung sejak tahun pajak WP terdaftar
  • Bumdes/ Bumdes Bersama/ Perseroan Perorangan : Terdaftar sebelum PP, Dihitung sejak PP berlaku
  • WP Lama : Melanjutkan jangka waktu PP 23 tahun 2018

Untuk wajib pajak yang peredaran brutonya dalam satu tahun melebihi 4,8 miliar rupiah atau batas waktu penggunaan tarif 0,5% telah selesai dikenakan pajak sebesar 22%

Pajak Penghasilan Pasal 21 :
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh WP OP dalam negeri yang di lakukan oleh : Pemberi Kerja, Bendahara Instansi Pemerintah, Dana Pensiun, Badan, atau Penyelenggara Kegiatan. Jenis Penghasilan berupa : gaji, upah, honorarium; tunjangan, uang pensiun, atau pembayaran lain

Skema Pemotongan PPh pasal 21 Tenaga Kesehatan

Penghitungan Pengahasilan bagi Profesi Dokter/ Nakes sebagai Tenaga Ahli :

  • Penghasilan Bruto/ Omzet
  • Dikalikan 50%
  • Pengasilan kena pajak

Pajak Pertambahan Nilai :

  • Pasal 16B UU PPN
    Jenis jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan mendapat fasilitas dibebaskan adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut jasa pelayanan kesehatan medik.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000
    Mengingat instalansi farmasi melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan sebagaimana lazimnya sebuah apotik, maka atas penyerahan obat obatan oleh instalansi farmasi kepada pasien rawat jalan tetap terutang PPN.
  • Pasal 3 PMK-186/PMK.03/2022
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan: usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Jasa Kesehatan :

a. Jasa Kesehatan tertentu, antara lain :

  1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
  2. Jasa dokter hewan;
  3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
  4. Jasa kebidanan dan dukun bayi;
  5. Jasa paramedis dan perawat;
  6. Jasa rmah sakir, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
  7. Jasa psikolog dan psikiater, dan
  8. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal

b. Jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional

Pengkreditan Pajak Masukan

  • PM dihitung berdasarkan Perkiraan
    Mengalikan jumlah Pajak Masukan dengan Presentase yang sebanding dengan perkiraaan penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan Yang berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya.
  • Menghitung Kembali PM berdasarkan Realisasi Penyerahan
    Mengalikan alokasi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan persentase yang sebanding dengan realisasi Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap Tahun Pajak.
  • Melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan
    Menghitung selisih antara jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan alokasi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan.

Jika anda membutuhkan pelayanan Jasa Akuntan dan Perpajakan
kunjungi laman kami http://kjasigitwijanarko.co.id atau hub. 082336833231 (WhatsApp)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *