
PER-12/PJ/2026 tentang perubahan PER-11/PJ/2025
- Permasalahan dan Latar Belakang Perubahan: Pembetulan SPT lebih bayar menjadi lebih bayar yang lebih kecil dapat menimbulkan Kurang Bayar semu dan potensi sanksi. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum penunjukan penandatangan Bukti Potong serta penyesuaian perhitungan pembetulan SPT.
- Pembetulan SPT: Pembetulan SPT memperhitungkan seluruh pajak yang telah dibayar dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah diterbitkan. Ketentuan ini berlaku untuk SPT Masa PPh 21/26, PPh Unifikasi, PPN, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan.
- Bukti Potong: Pemotong Pajak 22Penghasilan dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawai untuk menandatangani Bukti Potong PPh Pasal 21/26 dan PPh Unifikasi.
- Penyesuaian Saldo Kompensasi: Saldo kompensasi disesuaikan apabila pembetulan SPT atau penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), termasuk keputusan atau putusan upaya hukum, memengaruhi besarnya nilai kompensasi.
- Ketentuan Umum Lainnya: Hak dan kewajiban Wajib Pajak mengikuti pembetulan SPT terakhir. Permohonan pengembalian kelebihan pajak dapat dihentikan tindak lanjutnya apabila dilakukan pembetulan sesuai ketentuan. PER-12/PJ/2026 berlaku sejak 1 Oktober 2026, dengan ketentuan peralihan bagi pelaporan dan pembetulan SPT yang telah disampaikan sebelumnya.
Pembetulan SPT Masa PPh 21
- Penyesuaian Mekanisme Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21: Perhitungan SPT pembetulan memperhitungkan seluruh PPh Pasal 21/26 yang telah disetor untuk Masa Pajak bersangkutan sebelum pembetulan.
- Penyesuaian Saldo Kompensasi: Saldo kompensasi disesuaikan apabila pembetulan SPT atau penerbitan SKP, keputusan, maupun putusan upaya hukum memengaruhi jumlah kompensasi. Saldo tersebut diperhitungkan pada SPT normal pertama setelah Masa Pajak yang dibetulkan. Apabila tidak ada SPT normal berikutnya sebelum penghapusan NPWP atau pembubaran, saldo diperhitungkan dalam SPT terakhir sesuai ketentuan.
- Penandatanganan Bukti Potong: Bukti Potong elektronik ditandatangani secara elektronik. Pemotong Pajak Penghasilan dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawai melalui Portal Wajib Pajak untuk menandatangani Bukti Potong.
SPT Masa PPh Unifikasi
Perubahan Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi
- Pemotong Pajak Penghasilan dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawai untuk menandatangani Bukti Potong melalui Portal Wajib Pajak.
- Terdapat pengaturan dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
- Pembetulan SPT memperhitungkan seluruh PPh yang telah dibayar dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah diterbitkan sebelum pembetulan.
- Nilai pengembalian pajak disesuaikan apabila terdapat keputusan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas SKPLB.
SPT Masa PPN
Perubahan Ketentuan SPT Masa PPN
- Pasal 29A: SPT normal tidak dapat disampaikan apabila SPT Masa Pajak sebelumnya belum disampaikan, kecuali dalam kondisi pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan tertentu.
- Pasal 29B: pembetulan SPT memperhitungkan PPN/PPnBM yang telah dibayar dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah diterbitkan.
- Pasal 29C: saldo kompensasi Lebih Bayar disesuaikan akibat pembetulan SPT.
- Pasal 29D: saldo kompensasi disesuaikan akibat penerbitan SKP atau keputusan/putusan upaya hukum.
- Pasal 29E: mengatur penyesuaian kompensasi Lebih Bayar Masa Pajak Desember 2024 dan sebelumnya yang seharusnya tidak dikompensasikan.
- Pasal 129A: tindak lanjut penelitian atau pemeriksaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dihentikan apabila pembetulan SPT memenuhi ketentuan.
Penyesuaian Pengisian SPT Masa PPN bagi PKP
Penyesuaian dilakukan pada pengisian Pajak Masukan yang dikompensasikan, perhitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar dalam SPT pembetulan, serta pengisian PPnBM dan PPN yang dipungut oleh pihak lain.
SPT pembetulan menggantikan SPT sebelumnya. Apabila terdapat Lebih Bayar, PKP dapat memilih kompensasi atau pengembalian sesuai ketentuan.
Perhitungan Pembetulan SPT Masa PPN
Perhitungan pembetulan memperhitungkan selisih antara jumlah pajak yang telah disetor dan jumlah pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebelum pembetulan.
Saldo kompensasi dapat bernilai positif atau negatif dan diperhitungkan dalam SPT normal pertama setelah Masa Pajak yang dibetulkan. Jika tidak terdapat SPT normal berikutnya sebelum penghapusan NPWP atau pembubaran, saldo diperhitungkan dalam SPT terakhir.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan
Struktur Pengaturan SPT Tahunan PPh
Pengaturan SPT Tahunan PPh dalam PER-12/PJ/2026 meliputi:
- Pasal 80: ketentuan umum SPT Tahunan PPh.
- Pasal 80A: ketentuan pembetulan SPT Tahunan PPh.
- Pasal 81–83: bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Pasal 84–89: bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
- Lampiran G dan H: contoh format dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan.
Ketentuan Pembetulan SPT Tahunan
Pembetulan SPT Tahunan memperhitungkan seluruh pembayaran PPh Pasal 29 dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui SKPPKP yang telah terjadi sebelum pembetulan.
Untuk Wajib Pajak yang menggunakan mekanisme cost recovery pada usaha hulu minyak dan gas bumi, perhitungan juga memperhatikan pengembalian berdasarkan SKPLB. Nilai tersebut disesuaikan apabila terdapat keputusan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan.
Perhitungan PPh Kurang Bayar/Lebih Bayar
PPh terutang dikurangi kredit pajak, seperti PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, dan angsuran PPh Pasal 25, untuk menentukan status Kurang Bayar, Lebih Bayar, atau Nihil.
Dalam pembetulan, perhitungan juga memperhatikan pembayaran PPh Pasal 29 dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebelum pembetulan.
Cara Pengecekan Total Pembayaran dan/atau Pengembalian Lebih Bayar
- Cara Menampilkan Pembayaran SPT di Buku Besar: Langkah-langkahnya adalah membuka menu Buku Besar, menampilkan transaksi, menentukan rentang tanggal, kemudian memfilter Jenis Pencatatan Pembayaran dan Detail Pembayaran Tunai atau Pemindahbukuan. Selanjutnya, filter KAP, KJS, dan Masa Pajak. Total pembayaran ditampilkan pada bagian Filtered – Kredit.
- Cara Menampilkan Nilai Pengembalian Lebih Bayar: Buka menu Buku Besar dan tampilan transaksi, tentukan rentang tanggal, lalu filter Jenis Pencatatan Penyesuaian dengan Detail Surat Ketetapan Pajak atau Pengembalian Pendahuluan. Setelah memfilter KAP, KJS, dan Masa Pajak, nilai pengembalian ditampilkan pada bagian Filtered – Debit.
- Mengunduh Transaksi ke Excel: Data transaksi dapat diunduh ke Excel. Data yang diunduh akan mengikuti filter yang telah diterapkan sehingga memudahkan pemeriksaan total pembayaran dan pengembalian pajak.
Jenis SPT dan KAP-KJS
Pengecekan disesuaikan dengan jenis SPT dan kode KAP-KJS yang relevan, antara lain:
- SPT Masa PPh Pasal 21/26.
- SPT Masa PPh Unifikasi.
- SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.
- Laporan penerimaan negara dari usaha hulu minyak dan gas bumi.
- Bea Meterai.
- SPT Masa PPN bagi PKP.
- SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
- SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain.
- SPT Masa PPN bagi pemungut PPN PMSE.
- SPT Tahunan PPh dan pelaporan lain sesuai ketentuan.



Leave a Reply