
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 mengatur penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diperlukan agar seseorang dapat menjadi pihak lain yang bertindak sebagai wajib pajak.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 mengatur penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diperlukan agar seseorang dapat menjadi pihak lain yang bertindak sebagai wajib pajak. Untuk memperoleh SKT, seseorang perlu mendapatkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK). SKK diberikan bila seseorang dinyatakan lulus uji kompetensi.
| Tingkat A | Tingkat B | Tingkat C |
| kompetensi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan orang pribadi dalam negeri. | kompetensi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan orang pribadi dan badan dalam negeri. | kompetensi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan seluruh jenis orang pribadi dan badan. |
SKK berlaku selama 3 tahun sejak penerbitan dan dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran.
Selanjutnya, penerbitan SKK akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SKT sesuai tingkat klasifikasi. SKT juga berlaku selama 3 tahun.
Dengan SKT, pihak lain dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak sesuai dengan PMK 44/2026. Pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib memberikan jasa sesuai dengan klasifikasi SKT dan mematuhi peraturan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.


Leave a Reply