Masih Salah Paham? Ini Bedanya LK Fiskal dan LK Komersial

·

·

Laporan Keuangan Fiskal

Laporan Keuangan Fiskal adalah dokumen laporan keuangan perusahaan yang dibuat atau disusun berdasarkan peraturan perpajakan. Ketentuan tersebut didasarkan pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Fungsi LK Fiskal:

  • Untuk memenuhi kewajiban perpajakan
  • Menghindari sanksi hukum pajak
  • Memberikan data untuk audit pajak

Laporan Keuangan Komersial

Laporan Keuangan Komersial adalah dokumen laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi umum. Prinsip akuntansi umum pada laporan keuangan komersial ini didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan Standar Akuntansi Internasional (IFRS/International Financial Reporting Standards).

Fungsi LK Komersial

  • Memberikan informasi pemangku kepentingan
  • Mendukung pengambilan keputusan
  • Menilai kinerja perusahaan

Perbedaan Utama LK Fiskal dan Komersial

AspekKomersialFiskal
Tujuan PenyusunanMematuhi regulasi perpajakanMemberikan informasi bagi pemangku kepentingan
Standar AkuntansiBerdasarkan peraturan perpajakanBerdasarkan PSAK atau IFRS
Fokus PelaporanPendapatan yang dikenakan pajakKinerja keseluruhan perusahaan
PenyesuaianMelibatkan koreksi fiskalTidak ada penyesuaian pajak

Perbedaan Cara Penyusunan

Penyusunan LK Fiskal

  1. Mengidentifikasi Pendapatan yg Dikenakan Pajak
  2. Melakukan Koreksi Fiskal terhadap biaya yang tidak diakui
  3. Menyusun Neraca dan Laporan Laba Rugi Fiskal

Penyusunan LK Komersial

  1. Mencatat Transaksi Keuangan
  2. Menyusun Laporan Laba Rugi, Neraca, dan Arus Kas
  3. Melakukan Analisis Rasio untuk Menilai Kinerja


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *