DJB Tambah Opsi Hak Akses Baru pada Sistem Coretax

·

·

Dua Pilihan Hak Akses Baru yang DJP tambahkan. Simak penjelasan selengkapnya !

Penandatanganan SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara utuh

Dapat melihat seluruh SPT, termasuk:

  • Induk SPT
  • Seluruh lampiran (IA, IB, II, III)
  • Dapat menandatangani SPT

Penandatanganan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)

  • Dapat menandatangani SPT
  • Hanya dapat melihat Induk SPT
  • Tidak dapat melihat lampiran yang berisi rincian pemotongan PPh dan data gaji pegawai.

DJP akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax pada 8 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB s.d. 9 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB. Selama periode tersebut, Coretax tidak dapat diakses. Yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak

  • Tinjau kembali daftar Assign Role di Coretax.
  • Sesuaikan hak akses setiap pengguna
  • Gunakan opsi “Hanya Induk” untuk kerahasiaan data


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *