
Dua Pilihan Hak Akses Baru yang DJP tambahkan. Simak penjelasan selengkapnya !
Penandatanganan SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara utuh
Dapat melihat seluruh SPT, termasuk:
- Induk SPT
- Seluruh lampiran (IA, IB, II, III)
- Dapat menandatangani SPT
Penandatanganan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)
- Dapat menandatangani SPT
- Hanya dapat melihat Induk SPT
- Tidak dapat melihat lampiran yang berisi rincian pemotongan PPh dan data gaji pegawai.
DJP akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax pada 8 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB s.d. 9 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB. Selama periode tersebut, Coretax tidak dapat diakses. Yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak
- Tinjau kembali daftar Assign Role di Coretax.
- Sesuaikan hak akses setiap pengguna
- Gunakan opsi “Hanya Induk” untuk kerahasiaan data


Leave a Reply