
Penerbitan Aturan Resmi PER-8/PJ/2026 untuk menyesuaikan ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak dengan implementasi Coretax System serta kebijakan Global Minimum Tax (GMT). Aturan ini mulai berlaku 28 Juli 2026.
Penyesuaian terhadap Kode Billing
Masa berlaku kode billing yang sebelumnya 168 jam (7 × 24 jam) berdasarkan PENG-4/PJ/2025 diperpanjang menjadi 336 jam (14 × 24 jam) sejak kode billing diterbitkan. Wajib pajak juga dapat membatalkan kode billing yang belum digunakan atau belum kedaluwarsa, yang sebelumnya sudah berlaku seiring dengan penetapan coretax system.
Penyesuaian terhadap Pemindahbukuan
Ketentuan PMK 81/2024 tentang pemindahbukuan disesuaikan, di mana pembayaran atau penyetoran pajak yang tidak dapat dipindahbukukan dapat diajukan sebagai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Penyesuaian terhadap Kode Jenis Setoran (KJS)
Penambahan KJS untuk Global Minimum Tax ditetapkan kode-kode setoran baru, antara lain:
- 610: pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR).
- 620: pajak tambahan berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR).
- 630: pajak tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT).
Selain itu terdapat ulasan lain diantaranya mengenai rencana pengenaan PPN bagi seller beromzet di atas Rp500 juta di marketplace. Ketentuan DJP menetapkan jangka waktu penyusunan laporan hasil permintaan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) yang harus diselesaikan maksimal 44 hari kerja setelah tanggal penyampaian, penjelasan PMK 52/2026 terkait ekspor-impor melalui perusahaan perantara, informasi bahwa faktur pajak di Coretax dapat dibatalkan oleh DJP dalam kondisi tertentu serta usulan APEKSI agar pemerintah dan DPR mengkaji ulang UU HKPD.


Leave a Reply