
Surat Keterangan (Suket) diberikan kepada lawan transaksi sebagai bukti bahwa WP UMKM dengan Peredaran Bruto Tertentu (PBT) dikenai PPh Final 0,5% sesuai PP 55 Tahun 2022 jo. PP 20 Tahun 2026, sehingga tidak dipotong atau dipungut PPh yang bersifat tidak final. Suket juga berfungsi sebagai SKB PPh Pasal 22 atas impor atau pembelian. Sampai kapan berlaku surat ini dan bagaimana cara pengajuannya ? Simak Penjelasannya !
Waktu Berlaku
- WP Tidak Memenuhi Kriteria sebagai WP yang memiliki peredaran bruto tertentuWP PBT Memilih
- WP PBT Memilih dikenakan tarif PPh Umum Pasal 27/31E UU PPh
- Surat Keterangan Dicabut atau tidak berlaku sejak Surat Keterangan diterbitkan, jika surat keterangan dibatalkan.
Cara Mengajukan Surat Keterangan
- Login pada laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Masuk ke modul Layanan WP untuk membuat permohonan layanan administrasi
- Klik alur asus pada Formulir Permohonan
- Create PDF dan Sign untuk bukti surat ketrangan
- Kemudian, unduh PDF dan klik tombol Lanjut agar fasilitas tercatat di sistem Coretax
Maka dari itu jangan lupa untuk mengecek status pada modul Layanan WP. Jika sudah Active, maka Surat Keterangan sudah dapat digunakan


Leave a Reply