Penghasilan Sewa Vila di Bali oleh Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?

·

·

Siapa yang tidak tertarik menginap liburan di berbagai vila yang terletak di Bali. Private pool dan pemandangan sawah? Rasanya jadi liburan yang paling worth it. Tapi pernah nggak kepikiran, vila-vila cantik ini banyak juga lho yang pemiliknya warga negara asing. Nah, dari sinilah muncul pertanyaan menarik soal pajak: kalau pemilik vila berstatus Wajib Pajak Luar Negeri, penghasilan sewanya itu kena PPh Final Pasal 4 ayat (2) seperti biasa, atau justru masuk skema PPh Pasal 26? Simak Penjelasan lebih lanjut !

  1. PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
  • PPh Final Pasal 4 ayat (2) mengatur pajak atas penghasilan tertentu, termasuk sewa tanah dan/atau bangunan, dengan tarif 10% final.
  • Berdasarkan analisis penulis, ketentuan ini ditujukan untuk:
    • Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
    • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

2. PPh Pasal 26

  • Jika penerima penghasilan adalah WPLN non-BUT, maka pembayaran sewa termasuk objek PPh Pasal 26.
  • Tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah bruto (nilai sewa sebelum dikurangi biaya).

3. PERAN P3B (PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA)

  • Pasal 6 P3B umumnya memberikan hak pemajakan atas income from immovable property kepada negara tempat harta tak gerak berada.
  • Karena vila berada di Indonesia, Indonesia memiliki hak pemajakan atas penghasilan sewa vila tersebut.
  • P3B tidak mengatur mekanisme maupun tarif pemajakan, sehingga ketentuan UU PPh Indonesia tetap berlaku sepenuhnya.

Kesimpulan

PENERIMA PENGHASILANDASAR HUKUMJENIS PAJAKTARIFDASAR PENGENAAN
WPDN atau BUTPasal 4 ayat (2) UU PPh, PP 34/2027PPh Final Pasal 4 ayat (2)10%Jumlah bruto nilai persewaan
WPLN non-BUTPasal 26 ayat (1) huruf c UU PPhPPh Pasal 2620%Jumlah bruto penghasilan sewa


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *